Lompat ke konten
Beranda » Al Quran Juz 2 Full Lengkap: Arab, Latin dan Terjemah

Al Quran Juz 2 Full Lengkap: Arab, Latin dan Terjemah

  • oleh

Surat Al-Baqarah

Sapi

Madaniyah • 286 Ayat

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

142

۞ سَيَقُوْلُ السُّفَهَاۤءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلّٰىهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِيْ كَانُوْا عَلَيْهَا ۗ قُلْ لِّلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُۗ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Sayaqūlus-sufahā’u minan-nāsi mā wallāhum ‘an qiblatihimul-latī kānū ‘alaihā, qul lillāhil-masyriqu wal-magrib(u), yahdī may yasyā’u ilā ṣirāṭim mustaqīm(in).

Orang-orang yang kurang akal di antara manusia akan berkata, “Apakah yang memalingkan mereka (kaum muslim) dari kiblat yang dahulu mereka (berkiblat) kepadanya?” Katakanlah (Nabi Muhammad), “Milik Allahlah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk).”

Setelah pada ayat yang lalu diceritakan perilaku kaum Yahudi secara umum, pada ayat ini Allah menjelaskan sikap mereka dan juga orang musyrik terkait persoalan khusus, yaitu pengalihan kiblat salat dari Baitulmakdis di Palestina ke Kakbah di Mekah. Pada saat Nabi berhijrah ke Madinah, beliau dan para sahabatnya selama 16 sampai 17 bulan melaksanakan salat menghadap ke Baitulmakdis. Pada Rajab tahun ke-2 Hijriah, Allah memerintahkan Nabi untuk menghadap ke Masjidilharam di Mekah. Tentang hal ini Allah berfirman sebagai berikut. Orang-orang yang kurang akal di antara manusia, yakni sebagian orang Yahudi dan kelompok lain, akan mengolok-olok Nabi dan kaum mukmin dengan berkata, “Apakah yang memalingkan mereka, yakni kaum muslim, dari kiblat yang dahulu mereka berkiblat kepadanya?” Pemberitahuan awal ini dilakukan agar Nabi dan orang-orang Islam tidak kaget jika hal itu tejadi. Lalu Allah memerintahkan kepada Nabi untuk menjawab mereka. Katakanlah, wahai Rasul, “Milik Allah-lah timur dan barat. Allah berhak untuk menyuruh hamba-Nya menghadap ke arah mana saja, apakah ke arah timur atau barat, karena semua arah adalah milik Allah. Mereka yang beriman dengan benar akan mengikuti seluruh perintah Allah. Mereka itulah yang mendapat petunjuk dari Allah. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.” Allah yang paling mengetahui siapa yang pantas untuk mendapat petunjuk itu.

143

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Wa każālika ja‘alnākum ummataw wasaṭal litakūnū syuhadā’a ‘alan-nāsi wa yakūnar-rasūlu ‘alaikum syahīdā(n), wa mā ja‘alnal-qiblatal-latī kunta ‘alaihā illā lina‘lama may yattabi‘ur-rasūla mimmay yanqalibu ‘alā ‘aqibaih(i), wa in kānat lakabīratan illā ‘alal-lażīna hadallāh(u), wa mā kānallāhu liyuḍī‘a īmānakum, innallāha bin-nāsi lara’ūfur raḥīm(un).

Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

Jika Allah menjadikan Kakbah sebagai kiblat yang paling utama karena dibangun oleh bapak para nabi, yaitu Nabi Ibrahim, maka demikian pula Kami telah menjadikan kamu, umat Islam, umat pertengahan, yaitu umat terbaik yang pernah ada di bumi ini. Umat yang terbaik sangatlah pantas menjadi saksi. Tujuannya adalah agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia, yaitu ketika nanti pada hari Kiamat jika ada dari mereka yang mengingkari bahwa rasul-rasul mereka telah menyampaikan pesan-pesan Allah atau adanya penyimpangan pada ajaran mereka. Di samping itu, juga agar Rasul, Muhammad, menjadi saksi atas perbuatan kamu yaitu dengan memberikan petunjuk dan arahan-arahannya ketika masih hidup serta jalan kehidupannya juga petunjuknya ketika sudah meninggal. Allah kemudian menjelaskan tujuan pengalihan kiblat, yaitu menguji keimanan seseorang. Kami tidak menjadikan kiblat yang dahulu kamu berkiblat kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Bagi mereka yang tetap istikamah dengan keimanannya, mereka akan mengikuti apa pun yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik dalam pengalihan kiblat atau lainnya. Sebaliknya, bagi yang lain, mereka akan menolak dan enggan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Ihwal pemindahan kiblat memang mengundang persoalan bagi sebagian kelompok. Oleh karena itu, pemindahan kiblat itu sangat berat kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Sebagian kelompok menganggap persoalan kiblat adalah termasuk ajaran yang sudah baku, tidak bisa diubah lagi, seperti halnya tauhid. Namun, sebagian lagi, yaitu orang-orang yang istikamah dalam beriman, menganggap bahwa persoalan ini termasuk kebijakan Allah yang bisa saja berubah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.

144

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

Qad narā taqallubaka wajhika fis-samā'(i), fa lanuwalliyannaka qiblatan tarḍāhā, fawalli wajhaka syaṭral-masjidil-ḥarām(i), wa ḥaiṡumā kuntum fawallū wujūhakum syaṭrah(ū), wa innal-lażīna ūtul-kitāba laya‘lamūna annahul-ḥaqqu mir rabbihim, wa mallāhu bigāfilin ‘ammā ya‘malūn(a).

Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.

Sebelum arah kiblat dipindahkan kembali ke Kakbah, Nabi sering menengadahkan wajahnya ke arah langit. Nabi sangat berharap agar Allah segera memindahkan kiblat dari Baitulmakdis ke Kakbah, maka turunlah ayat ini. Kami melihat wajahmu, wahai Nabi Muhammad, sering menengadah ke langit. Kami Maha Mengerti tentang keinginanmu, oleh karena itu akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, wahai pengikut Nabi Muhammad, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dengan pemindahan ini, Baitulmakdis sudah tidak lagi menjadi kiblat salat yang sah. Orang Yahudi dan Nasrani tahu benar akan hal ini. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab Taurat dan Injil tahu bahwa pemindahan kiblat itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Hal itu mereka ketahui dari kitab-kitab suci mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan. Allah pasti akan mencatat semua langkah perbu-atan mereka yang melawan ketentuan-Nya.

145

وَلَىِٕنْ اَتَيْتَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ بِكُلِّ اٰيَةٍ مَّا تَبِعُوْا قِبْلَتَكَ ۚ وَمَآ اَنْتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ ۚ وَمَا بَعْضُهُمْ بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَاجَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ اِنَّكَ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۘ

Wa la’in ataital-lażīna ūtul-kitāba bikulli āyatim mā tabi‘ū qiblatak(a), wa mā anta bitābi‘in qiblatahum, wa mā ba‘ḍuhum bitābi‘in qiblata ba‘ḍ(in), wa la’inittaba‘ta ahwā’ahum mim ba‘di mā jā’aka minal-‘ilm(i), innaka iżal laminaẓ-ẓālimīn(a).

Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) mendatangkan ayat-ayat (keterangan) kepada orang-orang yang diberi kitab itu, mereka tidak akan mengikuti kiblatmu. Engkau pun tidak akan mengikuti kiblat mereka. Sebagian mereka (pun) tidak akan mengikuti kiblat sebagian yang lain. Sungguh, jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah sampai ilmu kepadamu, niscaya engkau termasuk orang-orang zalim.

Walaupun orang-orang Ahli Kitab mengetahui tentang kebenaran pemindahan kiblat, mereka tetap tidak menerima kenyataan tersebut karena kedengkian mereka terhadap Nabi Muhammad. Dan walaupun engkau, Nabi Muhammad, memberikan semua ayat, yakni keterangan, kepada orang-orang yang diberi Kitab itu, mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan engkau pun tidak akan mengikuti kiblat mereka. Ahli Kitab akan terus bertahan pada kiblat masing-masing: orang Yahudi bertahan dengan Baitulmakdis, dan orang Nasrani bertahan ke arah terbitnya matahari. Sebagian mereka tidak akan mengikuti kiblat sebagian yang lain. Allah memperingatkan Rasulullah agar tidak mengikuti keinginan mereka. Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah sampai ilmu kepadamu, niscaya engkau termasuk orang-orang zalim.

146

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْرِفُوْنَهٗ كَمَا يَعْرِفُوْنَ اَبْنَاۤءَهُمْ ۗ وَاِنَّ فَرِيْقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُوْنَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Allażīna ātaināhumul-kitāba ya‘rifūnahū kamā ya‘rifūna abnā’ahum, wa inna farīqam minhum layaktumūnal-ḥaqqa wa hum ya‘lamūn(a).

Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Nabi Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sekelompok dari mereka pasti menyembunyikan kebenaran, sedangkan mereka mengetahui(-nya).

Allah menjelaskan bahwa pengetahuan orang Yahudi dan Nasrani tentang benarnya kenabian Nabi Muhammad terang benderang. Orang-orang yang telah Kami beri Kitab Taurat dan Injil mengenalnya, yakni Nabi Muhammad, seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri, bahkan lebih dari itu, karena anak mereka bisa jadi berasal dari hubungan dengan orang lain. Kemudian Allah membuka sifat buruk mereka yang suka menyembunyikan kebenaran hanya untuk kepentingan duniawi. Sesungguhnya sebagian mereka pasti menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui-nya. Inilah yang menjadikan mereka dibenci Allah, yaitu mengetahui kebenaran tetapi mengingkarinya secara sengaja.

147

اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ ࣖ

Al-ḥaqqu mir rabbika falā takūnanna minal-mumtarīn(a).

Kebenaran itu dari Tuhanmu. Maka, janganlah sekali-kali engkau (Nabi Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu.

Untuk memantapkan hati orang-orang yang baru masuk Islam dan umat Nabi Muhammad di masa mendatang tentang kebenaran ajaran-Nya, Allah menegaskan bahwa kebenaran itu datang dari Tuhanmu, wahai Nabi Muhammad, maka janganlah sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang ragu

148

وَلِكُلٍّ وِّجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيْهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اَيْنَ مَا تَكُوْنُوْا يَأْتِ بِكُمُ اللّٰهُ جَمِيْعًا ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Wa likulliw wijhatun huwa muwallīhā fastabiqul-khairāt(i), aina mā takūnū ya’ti bikumullāhu jamī‘ā(n), innallāha ‘alā kulli syai’in qadīr(un).

Bagi setiap umat ada kiblat yang dia menghadap ke arahnya. Maka, berlomba-lombalah kamu dalam berbagai kebajikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Tidak ada kelebihan satu kiblat atas lainnya, karena yang terpenting dalam beragama adalah kepatuhan kepada Allah dan berbuat kebaikan terhadap orang lain. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Terhadap semua itu Allah akan memberikan perhitungan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

149

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاِنَّهٗ لَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ

Wa min ḥaiṡu kharajta fawalli wajhaka syaṭral-masjidil-ḥarām(i), wa innahū lal-ḥaqqu mir rabbik(a), wa mallāhu bigāfilin ‘ammā ta‘malūn(a).

Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Sesungguhnya (hal) itu benar-benar (ketentuan) yang hak (pasti, yang tidak diragukan lagi) dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.

Allah mengulangi lagi perintah untuk menghadap Masjidilharam. Dan dari mana pun engkau keluar, wahai Nabi Muhammad, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. Pengulangan ini penting karena peralihan kiblat merupkan peristiwa nasakh (penghapusan hukum) yang pertama kali terjadi dalam Islam. Dengan diulang maka hal ini akan tertanam dalam hati kaum mukmin sehingga mereka tidak terpengaruh oleh hasutan orang Yahudi yang tidak rela kiblat mereka ditinggakan.

150

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۙ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِيْ وَلِاُتِمَّ نِعْمَتِيْ عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ

Wa min ḥaiṡu kharajta fa walli wajhaka syaṭral-masjidil-ḥarām(i), wa ḥaiṡumā kuntum fawallū wujūhakum syaṭrah(ū), li’allā yakūna lin-nāsi ‘alaikum ḥujjatun illal-lażīna ẓalamū minhum, falā takhsyauhum wakhsyaunī wa li’utimma ni‘matī ‘alaikum wa la‘allakum tahtadūn(a).

Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.

Dan dari mana pun engkau keluar, wahai Nabi Muhammad, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, wahai umat Islam, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Demikianlah, Allah mengalihkan kiblat agar tidak ada alasan bagi manusia untuk menentangmu; agar orang Yahudi tidak bisa lagi berkata, “Mengapa Muhammad menghadap Baitulmakdis, padahal disebutkan dalam kitab-kitab kami bahwa dia menghadap Kakbah?” dan agar orang musyrik tidak bisa lagi berkata, “Mengapa Muhammad menghadap ke Baitulmakdis dan meninggalkan Kakbah yang dibangun oleh kakeknya sendiri?” Dengan pengalihan ini maka ucapan-ucapan itu terjawab, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Mereka akan terus mendebat Nabi dan berkata, “Muhammad menghadap Kakbah karena mencintai agama kaumnya dan tanah airnya.” Terkait sikap orang-orang tersebut, Allah berkata kepada Nabi dan para sahabatnya, “Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu, dan agar kamu mendapat petunjuk.” Pengalihan kiblat ke Kakbah adalah kenikmatan yang besar karena umat Islam mempunyai kiblat sendiri sampai akhir zaman, dan dengan demikian mereka mendapatkan hidayah dari Allah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah.

151

كَمَآ اَرْسَلْنَا فِيْكُمْ رَسُوْلًا مِّنْكُمْ يَتْلُوْا عَلَيْكُمْ اٰيٰتِنَا وَيُزَكِّيْكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَۗ

Kamā arsalnā fīkum rasūlam minkum yatlū ‘alaikum āyātinā wa yuzakkīkum wa yu‘allimukumul-kitāba wal-ḥikmata wa yu‘allimukum mā lam takūnū ta‘lamūn(a).

Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat kepadamu), Kami pun mengutus kepadamu seorang Rasul (Nabi Muhammad) dari (kalangan) kamu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Kami, menyucikan kamu, dan mengajarkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dan hikmah (sunah), serta mengajarkan apa yang belum kamu ketahui.

Sebagaimana pengalihan kiblat, pengutusan seorang nabi dari bangsa Arab juga merupakan suatu kenikmatan yang besar. Kenikmatan yang besar itu adalah sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul, yakni Nabi Muhammad, dari kalangan kamu. Di antara tugasnya adalah membacakan ayat-ayat Kami, yaitu Al-Qur’an yang menjelaskan perkara yang hak dan yang batil, atau tanda-tanda kebesaran Allah, kenabian Nabi Muhammad, dan adanya hari kebangkitan. Rasul itu juga kami tugasi untuk menyucikan kamu dari kemusyrikan, kemaksiatan, dan akhlak yang tercela. Dia juga mengajarkan kepadamu Kitab Al-Qur’an dan hikmah, yakni sunah, serta mengajarkan apa yang belum kamu ketahui, yaitu segala pengetahuan yang terkait dengan kebaikan di dunia dan akhirat. Al-Qur’an juga menuturkan kisah para nabi terdahulu. Hal ini tidak mungkin didapat kecuali melalui wahyu.

152

فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ

Fażkurūnī ażkurkum wasykurū lī wa lā takfurūn(i).

Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.

Atas semua kenikmatan itu, Allah menyuruh kaum muslim untuk selalu mengingat-Nya. Maka ingatlah kepada-Ku, baik melalui lisan dengan melafalkan pujian, melalui hati dengan mengingat kekuasaan dan kebijaksanaan Allah, maupun melalui fisik dengan menaati Allah. Jika kamu mengingatku, Aku pun pasti akan ingat kepadamu dengan melimpahkan pahala, pertolongan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bersyukurlah pula kepada-Ku atas nikmat-Ku dengan menggunakannya di jalan-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku, kepada nikmat-nikmatku, dan mempergunakannya untuk berbuat maksiat.

153

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanusta‘īnū biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh(ti), innallāha ma‘aṣ-ṣābirīn(a).

Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

Tidak saja melimpahkan nikmat-Nya, Allah juga menimpakan berbagai cobaan kepada orang yang beriman. Karena itu, Allah meminta mereka bersabar dan terus melaksanakan salat. Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan kepada Allah, baik dalam rangka melaksanakan kewajiban, menjauhi larangan, maupun menghadapi cobaan, yaitu dengan sabar dan salat yang disertai rasa khusyuk, Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar dengan memberikan pertolongan dan keteguhan hati dalam menghadapi segala cobaan.

154

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُّقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتٌ ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ وَّلٰكِنْ لَّا تَشْعُرُوْنَ

Wa lā taqūlū limay yuqtalu fī sabīlillāhi amwāt(un), bal aḥyā’uw wa lākil lā tasy‘urūn(a).

Janganlah kamu mengatakan bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Namun, (sebenarnya mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.

Di antara cobaan yang dihadapi orang mukmin dalam mempertahankan keimanan mereka adalah berperang melawan kaum kafir. Dan jangan-lah kamu mengatakan bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah, mereka telah mati. Sebenarnya mereka hidup, tetapi kamu tidak menyadari-nya. Mereka hidup di alam yang lain. Mereka mendapat kenikmatan yang demikian besar dari Allah.

155

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

Wa lanabluwannakum bisyai’im minal-khaufi wal-jū‘i wa naqaṣim minal-amwāli wal-anfusi waṡ-ṡamarāt(i), wa basysyiriṣ-ṣābirīn(a).

Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar,

Kehidupan manusia memang penuh cobaan. Dan Kami pasti akan menguji kamu untuk mengetahui kualitas keimanan seseorang dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Bersabarlah dalam menghadapi semua itu. Dan sampaikanlah kabar gembira, wahai Nabi Muhammad, kepada orang-orang yang sabar dan tangguh dalam menghadapi cobaan hidup, yakni orang-orang yang apabila ditimpa musibah, apa pun bentuknya, besar maupun kecil, mereka berkata, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka berkata demikian untuk menunjukkan kepasrahan total kepada Allah, bahwa apa saja yang ada di dunia ini adalah milik Allah; pun menunjukkan keimanan mereka akan adanya hari akhir. Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk sehingga mengetahui kebenaran.

156

اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

Allażīna iżā aṣābathum muṣībah(tun), qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn(a).

(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali).

Kehidupan manusia memang penuh cobaan. Dan Kami pasti akan menguji kamu untuk mengetahui kualitas keimanan seseorang dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Bersabarlah dalam menghadapi semua itu. Dan sampaikanlah kabar gembira, wahai Nabi Muhammad, kepada orang-orang yang sabar dan tangguh dalam menghadapi cobaan hidup, yakni orang-orang yang apabila ditimpa musibah, apa pun bentuknya, besar maupun kecil, mereka berkata, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka berkata demikian untuk menunjukkan kepasrahan total kepada Allah, bahwa apa saja yang ada di dunia ini adalah milik Allah; pun menunjukkan keimanan mereka akan adanya hari akhir. Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk sehingga mengetahui kebenaran.

157

اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ صَلَوٰتٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ

Ulā’ika ‘alaihim ṣalawātum mir rabbihim wa raḥmah(tun), wa ulā’ika humul-muhtadūn(a).

Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Kehidupan manusia memang penuh cobaan. Dan Kami pasti akan menguji kamu untuk mengetahui kualitas keimanan seseorang dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Bersabarlah dalam menghadapi semua itu. Dan sampaikanlah kabar gembira, wahai Nabi Muhammad, kepada orang-orang yang sabar dan tangguh dalam menghadapi cobaan hidup, yakni orang-orang yang apabila ditimpa musibah, apa pun bentuknya, besar maupun kecil, mereka berkata, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka berkata demikian untuk menunjukkan kepasrahan total kepada Allah, bahwa apa saja yang ada di dunia ini adalah milik Allah; pun menunjukkan keimanan mereka akan adanya hari akhir. Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk sehingga mengetahui kebenaran.

158

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya‘ā’irillāh(i), faman ḥajjal-baita awi‘tamara falā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa‘a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm(un).

Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.

Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih menguraikan apa yang terkait dengan Masjidilharam, yaitu bukit Safa dan Marwah. Sesungguhnya Safa dan Marwah, dua bukit di dekat Kakbah (sekarang dalam lingkup Masjidilharam) merupakan sebagian syi’ar agama Allah, karena orang yang haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah dengan berlari kecil di antara keduanya. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Lakukanlah sai sesuai tuntunan Allah dan janganlah kamu merasa berdosa oleh istiadat kaum Jahiliah yang mengusap patung di pucuk kedua bukit itu. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung atas kebajikannya itu, dan Dia pun Maha Mengetahui.

159

اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالْهُدٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الْكِتٰبِۙ اُولٰۤىِٕكَ يَلْعَنُهُمُ اللّٰهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللّٰعِنُوْنَۙ

Innal-lażīna yaktumūna mā anzalnā minal-bayyināti wal-hudā mim ba‘di mā bayyannāhu lin-nāsi fil-kitāb(i), ulā’ika yal‘anuhumullāhu wa yal‘anuhumul-lā‘inūn(a).

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al-Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat,

Allah mengimbau umat Islam untuk menyampaikan kebenaran. Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan, yakni kitab-kitab samawi sebelum Al-Qur’an, dengan tidak memaparkannya kepada masyarakat atau menggantinya dengan yang lain, berupa keterangan-keterangan tentang satu kebenaran dan petunjuk, seperti sifat-sifat Nabi Muhammad atau hukum syariat tertentu setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab Al-Qur’an, mereka itulah orang yang dilaknat Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya, dan dilaknat pula oleh mereka yang melaknat: para malaikat dan kaum mukmin. Ayat ini berlaku bagi setiap orang yang sengaja menyembunyikan kebenaran dari Allah. Laknat itu akan selalu meliputi mereka, kecuali mereka yang telah bertobat dan menyesali dosa mereka, dan mengadakan perbaikan dengan berbuat saleh, dan menjelaskan-nya; mereka itulah yang Aku terima tobatnya, dan Akulah Yang Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

160

اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا وَاَصْلَحُوْا وَبَيَّنُوْا فَاُولٰۤىِٕكَ اَتُوْبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَاَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Illal-lażīna tābū wa aṣlaḥū wa bayyanū fa’ulā’ika atūbu ‘alaihim, wa anat-tawwābur-raḥīm(u).

kecuali orang-orang yang telah bertobat, mengadakan perbaikan, dan menjelaskan(-nya). Mereka itulah yang Aku terima tobatnya. Akulah Yang Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.

Allah mengimbau umat Islam untuk menyampaikan kebenaran. Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan, yakni kitab-kitab samawi sebelum Al-Qur’an, dengan tidak memaparkannya kepada masyarakat atau menggantinya dengan yang lain, berupa keterangan-keterangan tentang satu kebenaran dan petunjuk, seperti sifat-sifat Nabi Muhammad atau hukum syariat tertentu setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab Al-Qur’an, mereka itulah orang yang dilaknat Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya, dan dilaknat pula oleh mereka yang melaknat: para malaikat dan kaum mukmin. Ayat ini berlaku bagi setiap orang yang sengaja menyembunyikan kebenaran dari Allah. Laknat itu akan selalu meliputi mereka, kecuali mereka yang telah bertobat dan menyesali dosa mereka, dan mengadakan perbaikan dengan berbuat saleh, dan menjelaskan-nya; mereka itulah yang Aku terima tobatnya, dan Akulah Yang Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir akan mendapat empat macam pembalasan. Pertama, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya; kedua, mereka kekal di dalamnya, di dalam laknat itu, dan karenanya mereka akan masuk neraka untuk selamanya; ketiga, mereka tidak akan diringankan azabnya; dan keempat, mereka tidak diberi penangguhan sebagaimana pada saat mereka di dunia.

161

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَمَاتُوْا وَهُمْ كُفَّارٌ اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللّٰهِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَۙ

Innal-lażīna kafarū wa mātū wa hum kuffārun ulā’ika ‘alaihim la‘natullāhi wal-malā’ikati wan-nāsi ajma‘īn(a).

Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya.

Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir akan mendapat empat macam pembalasan. Pertama, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya; kedua, mereka kekal di dalamnya, di dalam laknat itu, dan karenanya mereka akan masuk neraka untuk selamanya; ketiga, mereka tidak akan diringankan azabnya; dan keempat, mereka tidak diberi penangguhan sebagaimana pada saat mereka di dunia.

162

خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۚ لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَ

Khālidīna fīhā, lā yukhaffafu ‘anhumul-‘ażābu wa lā hum yunẓarūn(a).

Mereka kekal di dalamnya (laknat). Tidak akan diringankan azab dari mereka, dan mereka tidak diberi penangguhan.

Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir akan mendapat empat macam pembalasan. Pertama, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya; kedua, mereka kekal di dalamnya, di dalam laknat itu, dan karenanya mereka akan masuk neraka untuk selamanya; ketiga, mereka tidak akan diringankan azabnya; dan keempat, mereka tidak diberi penangguhan sebagaimana pada saat mereka di dunia.

163

وَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ لَآاِلٰهَ اِلَّا هُوَ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمُ ࣖ

Wa ilāhukum ilāhuw wāḥid(un), lā ilāha illā huwar-raḥmānur-raḥīm(u).

Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada tuhan selain Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Dan Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak berbilang; tidak ada tuhan yang disembah dengan hak selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

164

اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِيْ تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ مِنْ مَّاۤءٍ فَاَحْيَا بِهِ الْاَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيْهَا مِنْ كُلِّ دَاۤبَّةٍ ۖ وَّتَصْرِيْفِ الرِّيٰحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Inna fī khalqis-samāwāti wal-arḍi wakhtilāfil-laili wan-nahāri wal-fulkil-latī tajrī fil-baḥri bimā yanfa‘un-nāsa wa mā anzalallāhu minas-samā’i mim mā’in fa aḥyā bihil-arḍa ba‘da mautihā wa baṡṡa fīhā min kulli dābbah(tin), wa taṣrīfir-riyāḥi was-saḥābil-musakhkhari bainas-samā’i wal-arḍi la’āyātil liqaumiy ya‘qilūn(a).

Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengannya Dia menghidupkan bumi setelah mati (kering), dan Dia menebarkan di dalamnya semua jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.

Ketahuilah, sesungguhnya pada penciptaan langit dengan ketinggian dan keluasannya serta benda-benda angkasa di lingkupnya; dan bumi yang terhampar luas; pergantian malam dan siang dengan perubahan panjang-pendeknya dan kemanfaatan masing-masing; kapal dan perahu yang berlayar di laut dengan membawa muatan berupa manusia dan aneka ragam barang yang bermanfaat bagi manusia; apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan air itu dihidupkan-Nya bumi dengan berbagai macam tumbuhan setelah tanaman tersebut mati atau kering; apa yang Dia tebarkan di dalam dan di permukaan-nya berupa bermacam-macam binatang; dan perkisaran angin, baik yang semilir maupun yang kencang; dan awan yang menggumpal dan dikendalikan untuk bergelantungan antara langit dan bumi; semua itu sungguh merupakan tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mengerti, menggunakan akalnya untuk mengambil pelajaran.

165

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ ۙوَلَوْ يَرَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْٓا اِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَۙ اَنَّ الْقُوَّةَ لِلّٰهِ جَمِيْعًا ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعَذَابِ

Wa minan-nāsi may yattakhiżu min dūnillāhi andāday yuḥibbūnahum kaḥubbillāh(i), wal-lażīna āmanū asyaddu ḥubbal lillāh(i), wa lau yaral-lażīna ẓalamū iż yaraunal-‘ażāb(a), annal-quwwata lillāhi jamī‘ā(n), wa annallāha syadīdul-‘ażāb(i).

Di antara manusia ada yang menjadikan (sesuatu) selain Allah sebagai tandingan-tandingan (bagi-Nya) yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat kuat cinta mereka kepada Allah. Sekiranya orang-orang yang berbuat zalim itu melihat, ketika mereka melihat azab (pada hari Kiamat), bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah dan bahwa Allah sangat keras azab-Nya, (niscaya mereka menyesal).

Dan di antara manusia, meski telah menyaksikan tanda kebesaran dan kekuasaan Allah yang demikian banyak dan jelas, masih ada saja orang yang menyembah tuhan selain Allah. Mereka menjadikannya sebagai tandingan Allah, yang mereka cintai seperti mereka mencintai Allah. Mahasuci Allah dari segala tandingan dan sekutu. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah melebihi cinta orang musyrik kepada sesembahan dan berhala mereka. Mereka tidak mempersekutukan Allah dengan apa pun. Sekiranya orang-orang yang berbuat zalim itu melihat dan mengetahui, ketika mereka melihat, menerima, dan merasakan azab pada hari kiamat, sedang mereka dan sesembahan mereka tidak mampu berbuat apa-apa, maka mereka baru menyadari bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah dan bahwa Allah sangat berat azab-Nya. Ketika itulah mereka baru menyesali kezaliman yang telah mereka lakukan, penyesalan yang tidak berguna sedikit pun.

166

اِذْ تَبَرَّاَ الَّذِيْنَ اتُّبِعُوْا مِنَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا وَرَاَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْاَسْبَابُ

Iż tabarra’al-lażīnattubi‘ū minal-lażīnattaba‘ū wa ra’awul-‘ażāba wa taqaṭṭa‘at bihimul-asbāb(u).

(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti berlepas tangan dari orang-orang yang mengikuti saat mereka (orang-orang yang diikuti) melihat azab, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus.

Itulah hari kiamat, hari ketika orang-orang yang diikuti, yakni para pemimpin, berlepas tangan dari orang-orang yang mengikuti atau orang yang mereka pimpin; dan mereka melihat azab pedih yang tidak bisa mereka hindari, dan pada hari itu segala hubungan antara mereka terputus, baik hubungan nasab, persahabatan, percintaan, maupun pekerjaan. Pada hari itu setiap manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing (Lihat: Surah Abasa/80: 34-37).

167

وَقَالَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا لَوْ اَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّاَ مِنْهُمْ ۗ كَمَا تَبَرَّءُوْا مِنَّا ۗ كَذٰلِكَ يُرِيْهِمُ اللّٰهُ اَعْمَالَهُمْ حَسَرٰتٍ عَلَيْهِمْ ۗ وَمَا هُمْ بِخٰرِجِيْنَ مِنَ النَّارِ ࣖ

Wa qālal-lażīnattaba‘ū lau anna lanā karratan fa natabarra’a minhum, kamā tabarra’ū minnā, każālika yurīhimullāhu a‘mālahum ḥasarātin ‘alaihim, wa mā hum bikhārijīna minan-nār(i).

Orang-orang yang mengikuti berkata, “Andaikan saja kami mendapat kesempatan kembali (ke dunia), tentu kami akan berlepas tangan dari mereka sebagaimana mereka berlepas tangan dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatan mereka sebagai penyesalan bagi mereka. Mereka sungguh tidak akan keluar dari neraka.

Dan karena dahsyatnya siksa Allah yang mereka saksikan, orang-orang yang mengikuti berkhayal dan berkata, “Sekiranya kami mendapat kesempatan kembali ke dunia, tentu kami akan berlepas tangan dari mereka; kami tidak akan mengikuti mereka sebagaimana pada hari ini mereka berlepas tangan dari kami dan tidak bertanggung jawab atas ajakan dan tipu daya mereka kepada kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka seluruh amal perbuatan mereka, membiarkan mereka larut di dalamnya. Perbuatan itulah yang menjadi sebab penyesalan mereka di akhirat, penyesalan yang sama sekali tidak berguna. Dan mereka tidak akan keluar dari api neraka; mereka kekal dan abadi di dalamnya.

168

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum ‘aduwwum mubīn(un).

Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.

Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal, yaitu yang tidak haram, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Dan selain halal, makanan juga harus yang baik, yaitu yang sehat, aman, dan tidak berlebihan. Makanan dimaksud adalah yang terdapat di bumi yang diciptakan Allah untuk seluruh umat manusia, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan yang selalu merayu manusia agar memenuhi kebutuhan jasmaninya walaupun dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Allah. Waspadailah usaha setan yang selalu berusaha menjerumuskan manusia dengan segala tipu dayanya. Allah mengingatkan bahwa sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu, wahai manusia.

169

اِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوْۤءِ وَالْفَحْشَاۤءِ وَاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Innamā ya’murukum bis-sū’i wal-faḥsyā’i wa an taqūlū ‘alallāhi mā lā ta‘lamūn(a).

Sesungguhnya (setan) hanya menyuruh kamu untuk berbuat jahat dan keji serta mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.

Sebagai musuh manusia, sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat, yaitu perbuatan yang mengotori jiwa dan berakibat buruk terhadap kehidupan meskipun tanpa sanksi hukum duniawi, seperti menyakiti sesama, menebar permusuhan, merusak persatuan dengan cara mengadu domba dan menyebar kebohongan, berhati dengki, angkuh dan sombong, dan setan juga menyuruh manusia berbuat keji, yaitu perbuatan yang tidak sejalan dengan tuntunan agama dan akal sehat, khususnya yang telah ditetapkan sanksi duniawinya, seperti zina dan pembunuhan, dan setan juga membisikkan agar kamu mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah dengan mengatakan bahwa Allah punya istri dan punya anak, padahal Allah Mahasuci dari hal tersebut.

170

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ

Wa iżā qīla lahumuttabi‘ū mā anzalallāhu qālū bal nattabi‘u mā alfainā ‘alaihi ābā’anā, awalau kāna ābā’uhum lā ya‘qilūna syai’aw wa lā yahtadūn(a).

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?

Dan apabila dikatakan kepada mereka, yaitu orang-orang musyrik, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah kepada para nabi yaitu tuntunan mengenai kebenaran, mereka menolak nasihat tersebut dan mereka menjawab, Tidak! Kami tidak mau mengikuti nasihat itu, karena cukup bagi kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami. Mereka mengatakan hal ini karena ingin melestarikan tradisi yang dilakukan nenek moyang mereka, antara lain menyembah berhala, meminum minuman keras, dan perilaku tidak terpuji lainnya. Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun tentang tradisi yang dijalankan selain juga mengikuti nenek moyang sebelumnya, dan mereka tidak mendapat petunjuk dasar-dasar kebenaran tradisi tersebut.

171

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا كَمَثَلِ الَّذِيْ يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ اِلَّا دُعَاۤءً وَّنِدَاۤءً ۗ صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ

Wa maṡalul-lażīna kafarū kamaṡalil-lażī yan‘iqu bimā lā yasma‘u illā du‘ā’aw wa nidā’ā(n), ṣummum bukmun ‘umyun fahum lā ya‘qilūn(a).

Perumpamaan (penyeru) orang-orang yang kufur adalah seperti (penggembala) yang meneriaki (gembalaannya) yang tidak mendengar (memahami) selain panggilan dan teriakan (saja). (Mereka) tuli, bisu, dan buta sehingga mereka tidak mengerti.

Dan perumpamaan bagi penyeru yang mengajak orang yang kafir agar mereka mengikuti kebenaran, yaitu beriman kepada Allah dan hari Akhir, adalah seperti penggembala yang meneriaki binatang gembalaannya yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan. Mereka mendengar panggilan dan ajakan, tetapi mereka tidak memahami maksud dan manfaatnya, sehingga mereka memilih mempertahankan tradisi nenek moyang mereka. Hal itu karena telinga mereka tuli tidak berfungsi untuk mendengarkan nasihat dan bimbingan, mulut mereka bisu tidak bisa difungsikan untuk bertanya dan berbicara kebenaran, dan mata mereka buta tidak dapat melihat tanda-tanda keesaan dan kekuasaan Allah yang tersebar di alam nyata, maka mereka tidak mengerti dan tidak menyadari kalau sudah melakukan kesalahan yang besar, yaitu mengikuti tradisi nenek moyang yang keliru padahal telah datang ajaran kebenaran yang dibawa oleh para rasul Allah.

172

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kulū min ṭayyibāti mā razaqnākum wasykurū lillāhi in kuntum iyyāhu ta‘budūn(a).

Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang sehat, aman dan tidak berlebihan, dari yang Kami berikan kepada kamu melalui usaha yang kamu lakukan dengan cara yang halal. Dan bersyukurlah kepada Allah dengan mengakui bahwa semua rezeki berasal dari Allah dan kamu harus memanfaatkannya sesuai ketentuan Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.

173

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh(i), fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin falā iṡma ‘alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan. Tetapi barang siapa terpaksa memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, bukan karena menginginkannya tetapi memang tidak ada makanan lain, dan tidak pula melampaui batas karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup, maka tidak ada dosa baginya memakan makanan yang diharamkan itu. Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja. Allah Maha Penyayang kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.

174

اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَشْتَرُوْنَ بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًاۙ اُولٰۤىِٕكَ مَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ اِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۚوَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Innal-lażīna yaktumūna mā anzalallāhu minal-kitābi wa yasytarūna bihī ṡamanan qalīlā(n), ulā’ika mā ya’kulūna fī buṭūnihim illan-nāra wa lā yukallimuhumullāhu yaumal-qiyāmati wa lā yuzakkīhim, wa lahum ‘ażābun alīm(un).

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab (Taurat), dan menukarkannya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya. Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang sangat pedih.

Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab petunjuk yang diturunkan kepada Rasul-Nya, dan menjualnya dengan harga murah, yaitu menukarnya dengan kepentingan duniawi, harta, dan kedudukan yang sifatnya sementara, maka atas perbuatan tersebut mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya. Menukar Kitab Suci dan petunjuk yang ada di dalamnya dengan kepentingan duniawi sama halnya dengan merelakan diri untuk masuk ke neraka, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat karena kemurkaan Allah atas perbuatan mereka sekaligus sebagai penghinaan untuk mereka, dan Allah tidak akan menyucikan mereka dari kotoran dosa akibat perbuatan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih di dalam neraka.

175

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ اشْتَرَوُا الضَّلٰلَةَ بِالْهُدٰى وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَآ اَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ

Ulā’ikal-lażīnasytarawuḍ-ḍalālata bil-hudā wal-‘ażāba bil-magfirah(ti), famā aṣbarahum ‘alan-nār(i).

Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan azab dengan ampunan. Maka, alangkah beraninya mereka menentang api neraka.

Mereka yang menyembunyikan isi Kitab Suci itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, yaitu menukar petunjuk yang berasal dari Allah melalui rasul-Nya dengan kepentingan duniawi karena mengikuti hawa nafsu, dan menukar azab dengan ampunan, yakni lebih memilih azab neraka daripada ampunan Allah. Maka alangkah beraninya mereka menentang api neraka, padahal mereka tidak akan sanggup menahan siksa neraka yang sangat pedih dan menyakitkan!

176

ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ نَزَّلَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوْا فِى الْكِتٰبِ لَفِيْ شِقَاقٍۢ بَعِيْدٍ ࣖ

Żālika bi’annallāha nazzalal-kitāba bil-ḥaqq(i), wa innal-lażīnakhtalafū fil-kitābi lafī syiqāqim ba‘īd(in).

Yang demikian itu disebabkan Allah telah menurunkan kitab suci dengan hak. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (kebenaran) kitab suci itu benar-benar dalam perpecahan yang jauh.

Yang demikian itu karena Allah telah menurunkan Kitab Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, tetapi mereka berselisih paham tentang kebenaran informasi Kitab Al-Qur’an, sehingga ada yang menolak isinya secara keseluruhan dan ada yang menolak sebagian isinya dan menerima sebagian yang lain. Dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang kebenaran informasi Kitab itu, sesungguhnya mereka dalam perpecahan dan penyimpangan yang jauh dari kebenaran.

177

۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Laisal-birra an tuwallū wujūhakum qibalal-masyriqi wal-magribi wa lākinnal-birra man āmana billāhi wal-yaumil ākhiri wal-malā’ikati wal-kitābi wan-nabiyyīn(a), wa ātal-māla ‘alā ḥubbihī żawil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīna wabnas-sabīl(i), was-sā’ilīna wa fir-riqāb(i), wa aqāmaṣ-ṣalāta wa ātaz-zakāh(ta), wal mūfūna bi‘ahdihim iżā ‘āhadū, waṣ-ṣābirīna fil-ba’sā’i waḍ-ḍarrā’i wa ḥīnal-ba’s(i), ulā’ikal-lażīna ṣadaqū, wa ulā’ika humul-muttaqūn(a).

Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini menjelaskan bahwa kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, yaitu salat tanpa dibarengi kekhusyukan dan keikhlasan, karena menghadapkan hal itu bukanlah pekerjaan yang susah. Tetapi kebajikan yang sesungguhnya itu ialah pada hal-hal sebagai berikut. Kebajikan orang yang beriman kepada a) Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun; b) hari akhir yaitu hari pembalasan segala amal perbuatan selama di dunia, sehingga mendorong manusia untuk selalu berbuat baik; c) malaikat-malaikat yang taat menjalankan perintah Allah dan tidak pernah berbuat maksiat sehingga mendorong manusia untuk meneladani ketaatannya; d) kitab-kitab yang diturunkan kepada para rasul; e) dan nabi-nabi yang selalu menyampaikan kebenaran meskipun banyak yang memusuhinya. Kebajikan orang yang memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat yang kurang mampu, anak yatim, karena mereka sudah kehilangan orang tua, sehingga setiap orang beriman patut memberikan kebaikan kepada mereka, orang-orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, orang-orang yang dalam perjalanan atau musafir yang kehabisan bekal perjalanan, peminta-minta untuk meringankan penderitaan dan kekurangannya, dan untuk memerdekakan hamba sahaya yang timbul akibat praktik perbudakan. Kebajikan orang yang melaksanakan salat dengan khusyuk dan memenuhi syarat dan rukunnya, menunaikan zakat sesuai ketentuan dan tidak menunda-nunda pelaksanaannya, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji dan tidak pernah mengingkarinya, orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan dengan segala kesengsaraan, kepedihan dan berbagai macam kekurangan. Orang yang mempunyai sifat-sifat ini, mereka itulah orang-orang yang benar keimanannya, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa kepada Allah.

178

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-unṡā bil-unṡā, faman ‘ufiya lahū min akhīhi syai’un fattibā‘um bil-ma‘rūfi wa adā’un ilaihi bi iḥsān(in), żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah(tun), fa mani‘tadā ba‘da żālika fa lahū ‘ażābun alīm(un).

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan kisas, hukuman yang semisal dengan kejahatan yang dilakukan atas diri manusia berkenaan dengan orang yang dibunuh apabila keluarga korban tidak memaafkan pembunuh. Ketentuannya adalah orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, yakni keluarga korban, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, yaitu meminta ganti dengan diat (tebusan) secara baik tanpa niat memberatkan, dan pembunuh hendaknya membayar diat kepadanya dengan baik pula dan segera, tidak menunda-nunda dan tidak mengurangi dari jumlah yang sudah disepakati, kecuali jika keluarga pihak terbunuh memaafkan pembunuh dan juga tidak menuntut diat. Ketentuan hukum yang demikian itu, yaitu kebolehan memaafkan pembunuh dan diganti dengan diat atau tebusan, adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu supaya tidak ada pembunuhan yang beruntun dan permusuhan dapat dihentikan dengan adanya pemaafan. Barangsiapa melampaui batas setelah itu dengan berpura-pura memaafkan pembunuh dan menuntut diat, tetapi setelah diat dipenuhi masih tetap melakukan pembunuhan terhadap pembunuh, maka ia telah berbuat zalim dan akan mendapat azab yang sangat pedih kelak di akhirat. Ayat ini mengisyaratkan bahwa pemaafan itu tidak boleh dipaksakan, sekalipun memaafkan lebih bagus daripada menghukum balik dengan hukuman yang setimpal.

179

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Wa lakum fil-qiṣāṣi ḥayātuy yā ulil-albābi la‘allakum tattaqūn(a).

Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.

Dan Allah menegaskan pada ayat ini bahwa di dalam kisas itu ada jaminan keberlangsungan kehidupan bagimu, wahai manusia. Sebab, jika seseorang menyadari kalau dia akan dibunuh apabila melakukan pembunuhan, maka dia akan memperhitungkan dengan sangat saksama ketika mau melakukan pembunuhan. Isyarat ayat ini ditujukan kepadamu, wahai orang-orang yang berakal yang mampu memahami hikmah adanya hukuman kisas dan memiliki pikiran yang bersih, agar kamu bertakwa, takut kepada Allah apabila melanggar ke-tentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah.

180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ

Kutiba ‘alaikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu in taraka kahirā(n), al-waṣiyyatu lil-wālidaini wal-aqrabīna bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).

Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Diwajibkan atas kamu, wahai orang-orang yang beriman, apabila tanda-tanda maut atau kematian hendak menjemput seseorang di antara kamu seperti usia tua, rambut memutih, gigi rontok, kulit mengendur, jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka hendaknya berwasiat dan memberi pesan yang disampaikan kepada orang lain untuk dilaksanakan setelah kamu meninggal dunia. Wasiat tersebut adalah untuk kedua orang tua yang terhalang menerima waris, karena beda agama atau hamba sahaya/tawanan perang dan untuk karib kerabat yang tidak berhak mendapatkan harta warisan, dengan ketentuan wasiat tersebut dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak merugikan ahli waris. Supaya tidak merugikan ahli waris, maka wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan oleh pemberi wasiat. Ketentuan hukum wasiat ini sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa yang menaati perintah Allah.

181

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un).

Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah Maha Mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah Maha Mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.

182

فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

Faman khāfa mim mūṣin janafan au iṡman fa aṣlaḥa bainahum falā iṡma ‘alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).

Akan tetapi, siapa yang khawatir terhadap pewasiat (akan berlaku) tidak adil atau berbuat dosa, lalu dia mendamaikan mereka, dia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka dia, yakni orang yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.

183

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn(a).

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa guna mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para nabi terdahulu agar kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.

184

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadan. Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.

185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur’ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn(a).

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya untuk pertama kali diturunkan Al-Qur’an pada lailatul qadar, yaitu malam kemuliaan, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang salah. Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada, yakni hidup, di bulan itu dalam keadaan sudah akil balig, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit di antara kamu atau dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur atasnya.

186

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ

Wa iżā sa’alaka ‘ibādī ‘annī fa innī qarīb(un), ujību da‘watad-dā‘i iżā da‘ān(i), falyastajībū lī walyu’minū bī la‘allahum yarsyudūn(a).

Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu, Nabi Muhammad, tentang Aku karena rasa ingin tahu tentang segala sesuatu di sekitar kehidupannya, termasuk rasa ingin tahu tentang Tuhan, maka jawablah bahwa sesungguhnya Aku sangat dekat dengan manusia. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa dengan ikhlas apabila dia berdoa kepada-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi perintah-Ku yang ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan diperinci oleh Rasulullah, dan beriman kepada-Ku dengan kukuh agar mereka memperoleh kebenaran atau bimbingan dari Allah.

187

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā’ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn(a).

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istrimu. Semula hanya dihalalkan makan, minum, dan mencampuri istri hingga salat Isya atau tidur. Setelah bangun tidur semuanya diharamkan. Umar bin Khattab pernah mencampuri istrinya sesudah salat Isya. Beliau sangat menyesal dan menyampaikannya kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini yang memberikan keringanan. Mereka adalah pakaian bagimu yang melindungi kamu dari zina, dan kamu adalah pakaian bagi mereka yang melindungi mereka dari berbagai masalah sosial. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri untuk tidak berhubungan dengan istri pada malam bulan Ramadan, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu karena kamu menyesal dan bertobat kepada-Nya. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dengan mengharapkan keturunan yang baik. Makan dan minumlah dengan tidak berlebihan hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, untuk memulai puasa. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid pada malam hari Ramadan. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, yakni istri ketika beriktikaf, apalagi berhubungan intim. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa, menjaga dan mengendalikan diri dengan penuh kesadaran.

188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta‘lamūn(a).

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.

189

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Yas’alūnaka ‘anil-ahillah(ti), qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj(i), wa laisal-birru bi’an ta’tul-buyūta min ẓuhūrihā wa lākinnal-birra manittaqā, wa’tul-buyūta min abwābihā, wattaqullāha la‘allakum tufliḥūn(a).

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Setelah pada ayat-ayat sebelumnya menerangkan masalah-masalah tentang puasa dalam bulan Ramadan dan hukum-hukum yang bertalian dengan puasa, maka ayat ini menerangkan waktu yang diperlukan oleh umat manusia dalam melaksanakan ibadahnya. Jika Mereka yakni para sahabatmu bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang bulan sabit. Katakanlah kepada mereka, “fenomena perubahan bulan Itu adalah sebagai penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu yang telah ditentukan Allah seperti waktu salat, puasa dan untuk melakukan ibadah haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan ketika berihram baik dalam haji maupun umrah memasuki rumah dari atasnya sebagaimana yang sering dilakukan pada masa jahiliyah, tetapi kebajikan adalah melakukan kebajikan sebagaimana orang yang bertakwa, menunaikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Karenanya, ketika berihram, Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung sehingga memperoleh kebahagian dunia dan akhirat.

190

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Wa qātilū fī sabīlillāhil-lażīna yuqātilūnakum wa lā ta‘tadū, innallāha lā yuḥibbul-mu‘tadīn(a).

Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Dan perangilah di jalan Allah, untuk membela diri dan kehormatan agamamu, orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas dengan tidak membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia, tuna netra, lumpuh, dan orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan perang. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dengan melanggar etika perang tersebut.

191

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ

Waqtulūhum ḥaiṡu ṡaqiftumūhum wa akhrijūhum min ḥaiṡu akhrajūkum wal-fitnatu asyaddu minal-qatl(i), wa lā tuqātilūhum ‘indal-masjidil-ḥarāmi ḥattā yuqātilūkum fīh(i), fa’in qātalūkum faqtulūhum, każālika jazā’ul-kāfirīn(a).

Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.

Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dalam keadaan perang. Kaum muslim tidak boleh lengah terhadap musuh, sebab mereka, dalam perang, akan membinasakan kamu. Dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Sebanding dengan kejahatan mereka mengusir kamu dari kota Mekah, mereka pun harus diusir dari kota yang sama. Dan fitnah, yakni tindakan mereka menghalangi orang yang akan masuk Islam, mempertahankan kemusyrikan, mengisolasi sesama warga kota hanya karena meyakini tidak ada tuhan selain Allah, dan mengintimidasi orang yang berbeda keyakinan, itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam demi menghormati tempat suci, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Sebab, dalam Islam, menghormati tempat suci tidak boleh mengalahkan keselamatan jiwa yang terancam dan membiarkan agama Allah diinjak-injak oleh orang yang tidak mencintai perdamaian. Jika mereka memerangi kamu terlebih dahulu di tempat suci seperti Masjidilharam, maka perangilah mereka di tempat tersebut untuk membela diri dan kehormatan agama. Demikianlah balasan bagi orang kafir yang telah bertindak zalim.

192

فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Fa’inintahau fa’innallāha gafūrur raḥīm(un).

Namun, jika mereka berhenti (memusuhimu), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tetapi jika mereka berhenti melakukan tindakan agresif, menyerang umat Islam di tempat suci, kemudian mengajak berdamai, dan mempertimbangkan untuk menerima ajaran Allah; maka sikap mereka itu harus dihargai, bahkan jika mereka mengubah pola pikir dan benarbenar masuk Islam, kekejaman mereka diampuni Allah, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

193

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ

Wa qātilūhum ḥattā lā takūna fitnatuw wa yakūnad-dīnu lillāh(i), fa inintahau falā ‘udwāna illā ‘alaẓ-ẓālimīn(a).

Perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama (ketaatan) hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (melakukan fitnah), tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.

Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, yakni hingga keadaan kondusif untuk menciptakan perdamaian dengan berakhirnya teror, rintangan dan gangguan keamanan dan ketertiban, dan agama hanya bagi Allah semata sehingga setiap orang bisa menjalankan agama dengan tenang. Jika mereka berhenti dari berbuat teror, gangguan keamanan dan ketertiban, maka tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk menampakkan permusuhan di antara umat manusia kecuali terhadap orang-orang zalim, yakni orang-orang yang tidak memiliki tekad untuk berdamai dengan kaum Muslim.

194

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Asy-syahrul-ḥarāmu bisy-syahril-ḥarāmi wal-ḥurumātu qiṣāṣ(un), famani‘tadā ‘alaikum fa‘tadū ‘alaihi bimiṡli ma‘tadā ‘alaikum, wattaqullāha wa‘lamū annallāha ma‘al-muttaqīn(a).

Bulan haram dengan bulan haram dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat Islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum Muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni Mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktu.

195

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Wa anfiqū fī sabīlillāhi wa lā tulqū bi’aidīkum ilat-tahlukah(ti), wa aḥsinū, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn(a).

Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Dan infakkanlah hartamu di jalan Allah dengan menyalurkannya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim, memberi beasiswa, membangun fasilitas umum yang diperlukan umat Islam seperti rumah sakit, masjid, jalan raya, perpustakaan, panti jompo, rumah singgah, dan balai latihan kerja. Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dengan melakukan tindakan bunuh diri dan menyalurkan harta untuk berbuat maksiat. Tentu lebih tepat jika harta itu disalurkan untuk ber-buat baik bagi kepentingan orang banyak, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dengan ikhlas.

196

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh(i), fa’in uḥṣirtum famastaisara minal-hady(i), wa lā taḥliqū ru’ūsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah(ū), faman kāna minkum marīḍan au bihī ażam mir ra’sihī fafidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk(in), fa’iżā amintum, faman tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḥajji famastaisara minal-hady(i), famal lam yajid faṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab‘atin iżā raja‘tum, tilka ‘asyaratun kāmilah(tun), żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha syadīdul-‘iqāb(i).

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan rida Allah, dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak dapat melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang tepat, maka ada ketentuan rukhshah (dispensasi) dengan diberlakukannya dam (pengganti) sebagai berikut. Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebagai tanda selesainya salah satu rangkaian ibadah haji sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya dengan tepat. Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu. Ketiga, apabila kamu dalam keadaan aman, tidak terkurung musuh, dan tidak terkena luka, tetapi kamu memilih tamattu’, yakni mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air. Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada, yakni tinggal atau menetap, di sekitar Masjidilharam melainkan berdomisili jauh di luar Mekah seperti kaum muslim Indonesia. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang-orang yang tidak menaati perintah dan aturan-Nya.

197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Al-ḥajju asyhurum ma‘lūmāt(un), faman faraḍa fīhinnal-ḥajja falā rafaṡa wa lā fusūqa wa lā jidāla fil-ḥajj(i), wa mā taf‘alū min khairiy ya‘lamhullāh(u), wa tazawwadū fa’inna khairaz-zādit-taqwā, wattaqūni yā ulil-albāb(i).

(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.

Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, yakni Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah. Barang siapa mengerjakan ibadah haji dalam bulan-bulan itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), yaitu perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, atau hubungan seksual; jangan pula berbuat maksiat dan bertengkar dalam melakukan ibadah haji meskipun bukan pertengkaran dahsyat. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya, karena Allah mengetahui yang tersembunyi. Allah tidak mengantuk dan tidak pula tidur, semua yang terjadi di langit dan di bumi berada dalam pantauan-Nya. Bawalah bekal untuk memenuhi kebutuhan fisik, yakni kebutuhan konsumsi, akomodasi, dan transportasi selama di Tanah Suci; termasuk juga bekal iman dan takwa untuk kebutuhan ruhani, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, yakni mengerjakan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang oleh Allah. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat, supaya kamu menjadi manusia utuh lahir batin.

198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ

Laisa ‘alaikum junāḥun an tabtagū faḍlam mir rabbikum, fa’iżā afaḍtum min ‘arafātin fażkurullāha ‘indal-masy‘aril-ḥarām(i), ważkurūhu kamā hadākum, wa in kuntum min qablihī laminaḍ-ḍāllīn(a).

Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (pada musim haji). Apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyarilharam. Berzikirlah kepada-Nya karena Dia telah memberi petunjuk kepadamu meskipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu beru-pa rezeki yang halal melalui berdagang, menawarkan jasa, dan menyewakan barang. Di antara kaum muslim ada yang merasa berdosa untuk berdagang dan mencari rezeki yang halal pada musim haji, padahal Allah membolehkannya dengan cara-cara yang diatur dalam Al-Qur’an. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah setelah wukuf, sejak matahari terbenam pada tanggal 9 Zulhijah dan sudah sampai di Muzdalifah, maka berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam, yakni di Muzdalifah, dengan tahlil, talbiah, takbir, dan tahmid. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu mengikuti agama yang benar, keyakinan yang kukuh, ibadah yang istikamah, dan akhlak yang mulia, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. Zikir itu merupakan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah membimbing para jamaah haji menjadi orang-orang beriman.

199

ثُمَّ اَفِيْضُوْا مِنْ حَيْثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Ṡumma afīḍū min ḥaiṡu afāḍan-nāsu wastagfirullāh(a), innallāha gafūrur raḥīm(un).

Kemudian, bertolaklah kamu dari tempat orang-orang bertolak (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak, yakni dari Arafah setelah wukuf menuju Masyarilharam, Muzdalifah, Mina, dan Mekah, dan mohonlah ampunan kepada Allah di tempat-tempat tersebut dari semua dosa yang pernah dilakukan. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada orang yang tobat dan memohon ampun. Orang Arab Jahiliah ketika menunaikan ibadah haji merasa tidak perlu mengikuti cara-cara orang banyak berwukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jamrah, padahal semuanya berasal dari manasik haji yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim. Mereka meyakini bahwa tidak keluar dari Mekah merupakan penghormatan terhadap Kakbah dan tanah haram. Al-Qur’an meluruskan hal ini, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam tata cara ibadah antara satu golongan dengan golongan yang lain. Prinsip ibadah adalah menaati perintah Allah dan mengikuti aturan-Nya dengan ikhlas.

200

فَاِذَا قَضَيْتُمْ مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَذِكْرِكُمْ اٰبَاۤءَكُمْ اَوْ اَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا وَمَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ

Fa iżā qaḍaitum manāsikakum fażkurullāha każikrikum ābā’akum au asyadda żikrā(n), faminan-nāsi may yaqūlu rabbanā ātinā fid-dun-yā wa mā lahū fil-ākhirati min khalāq(in).

Apabila kamu telah menyelesaikan manasik (rangkaian ibadah) haji, berzikirlah kepada Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu, bahkan berzikirlah lebih dari itu. Di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,” sedangkan di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun.

Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jamrah, tahalul, dan tawaf wada’, maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu dalam tradisi Jahiliah dengan khidmat, khusyuk, dan takzim; bahkan berzikirlah kepada Allah dengan lebih takzim dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami! Berilah kami kebaikan di dunia,” seperti hidup yang sehat, harta yang banyak, dan keturunan yang cerdas sehingga terhormat dan bermartabat, tetapi di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun karena tidak beriman dan beramal saleh.

201

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wa minhum may yaqūlu rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanataw wa fil-ākhirati ḥasanataw wa qinā ‘ażāban-nār(i).

Di antara mereka ada juga yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.”

Dan diantara mereka ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami! berilah kami kebaikan di dunia berupa kesehatan, rezeki yang halal dan berkah, ilmu yang bermanfaat, umur yang panjang dan hidup bermakna guna menopang pengalaman agama dan sukses hidup di dunia, dan berilah juga kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari azab neraka dengan memperoleh keridaan-Mu.” Dengan doa ini, orang-orang beriman yang berilmu dan beramal saleh hidupnya menjadi seimbang lahir batin, dunia akhirat.

202

اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ نَصِيْبٌ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Ulā’ika lahum naṣībum mimmā kasabū, wallāhu sarī‘ul-ḥisāb(i).

Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.

Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan dengan memperoleh kebaikan di dunia dan keselamatan di akhirat, dan Allah Maha cepat perhitungan-Nya atas semua amal perbuatan manusia.

203

۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Ważkurullāha fī ayyāmim ma‘dūdāt(in), faman ta‘ajjala fī yaumaini falā iṡma ‘alaih(i), wa man ta’akhkhara falā iṡma ‘alaihi limanittaqā, wattaqullāha wa‘lamū annakum ilaihi tuḥsyarūn(a).

Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Dan berzikirlah kepada Allah dengan membaca takbir sesudah salat lima waktu dan ketika melontar pada hari yang telah ditentukan jumlahnya, yaitu hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Barang siapa mempercepat meninggalkan Mina setelah dua hari, tanggal 11 dan 12 Zulhijah, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya hingga tanggal 13 Zulhijah, tidak ada dosa pula baginya, yakni bagi orang yang bertakwa, yaitu orang-orang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya di dalam berhaji. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya, yakni kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya kelak pada hari Kiamat. Demikianlah, Allah menjelaskan tata cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji yang disyariatkan bagi orang-orang yang beriman.

204

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِهٖ ۙ وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ

Wa minan-nāsi may yu‘jibuka qauluhū fil-ḥayātid-dun-yā wa yusyhidullāha ‘alā mā fī qalbih(ī), wa huwa aladdul-khiṣām(i).

Di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Nabi Muhammad) dan dia menjadikan Allah sebagai saksi atas (kebenaran) isi hatinya. Padahal, dia adalah penentang yang paling keras.

Allah menjelaskan perihal dua golongan manusia, yaitu orang munafik dan orang mukmin yang beramal mengorbankan harta dan jiwanya untuk mencari rida-Nya. Ayat 204-206 diturunkan berkenaan dengan seorang munafik bernama al-Akhnas bin Syuraiq as-Saqafi, yang setiap bertemu Nabi Muhammad ia memuji Nabi dan mengucapkan kata-kata yang mengagumkan Nabi. Dan di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia, atau pembicaraannya di dalam kehidupan dunia, tidak di akhirat nanti mengagumkan engkau, wahai Nabi Muhammad, sebab ia mengatakan perkataan yang manis di hadapanmu, dan dia bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, yakni ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia beriman kepada engkau, padahal dia adalah penentang yang paling keras. Di akhirat akan terungkap bahwa isi hatinya tidak sesuai dengan ucapannya.

205

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Wa iżā tawallā sa‘ā fil-arḍi liyufsida fīhā wa yuhlikal-ḥarṡa wan-nasl(a), wallāhu lā yuḥibbul-fasād(a).

Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan di antara perbuatannya ialah apabila dia berpaling dari engkau, tidak lagi bersama engkau, dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, melakukan berbagai kejahatan seperti merusak tanam-tanaman, dan membunuh binatang ternak, kepunyaan orang-orang yang beriman, sedang Allah tidak menyukai hamba-Nya berbuat kerusakan di muka bumi.

206

وَاِذَا قِيْلَ لَهُ اتَّقِ اللّٰهَ اَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْاِثْمِ فَحَسْبُهٗ جَهَنَّمُ ۗ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

Wa iżā qīla lahuttaqillāha akhażathul-‘izzatu bil-iṡmi faḥasbuhū jahannam(u), wa labi’sal-mihād(u).

Apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah,” bangkitlah kesombongan yang menyebabkan dia berbuat dosa (lebih banyak lagi). Maka, cukuplah (balasan) baginya (neraka) Jahanam. Sungguh (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat tinggal.

Dan apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah,” yakni jangan melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan yang menyebabkan turunnya azab Allah, maka bangkitlah kesombongannya untuk berbuat dosa, ia mengabaikan seruan itu dan dengan sombong ia berbuat dosa, tidak takut kepada ancaman Allah. Maka pantaslah baginya neraka Jahanam, dan sungguh Jahanam itu tempat tinggal yang terburuk.

207

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ رَءُوْفٌۢ بِالْعِبَادِ

Wa minan-nāsi may yasyrī nafsahubtigā’a marḍātillāh(i), wallāhu ra’ūfum bil-‘ibād(i).

Di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari rida Allah. Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba(-Nya).

Ayat berikut diturunkan berkenaan dengan suwaihib bin Sinan arRaimi yang akan mengikuti Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, akan tetapi orang-orang kafir Mekah melarang ia membawa kekayaannya. shuwahaib dengan ikhlas menyerahkan semua kekayaannya asal ia diperbolehkan hijrah ke Madinah, lalu turunlah ayat ini. Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya, yakni mengorbankan kekayaannya, untuk mencari keridaan Allah. Nabi Muhammad bersabda, “Sungguh beruntung perdagangan shuwahaib.” Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal saleh untuk memperoleh rida-Nya. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini berlaku bagi siapa pun yang berjuang di jalan Allah.

208

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Yā ayyuhal-lażīna āmanudkhulū fis-silmi kāffah(tan), wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum ‘aduwwum mubīn(un).

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.

Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan. Kata as-silm atau as-salm di sini berarti Islam. Laksanakanlah Islam secara total, tidak setengah-setengah, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan yang menyesatkan dan memecah belah kamu. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu. Ayat ini diturunkan berkaitan dengan seorang Yahudi bernama abdullah bin Salam. Ia memeluk Islam tetapi masih mengerjakan sejumlah ajaran Yahudi, seperti mengagungkan Hari Sabat dan enggan mengonsumsi daging dan susu unta.

209

فَاِنْ زَلَلْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْكُمُ الْبَيِّنٰتُ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Fa’in zalaltum mim ba‘di mā jā’atkumul-bayyinātu fa‘lamū annallāha ‘azīzun ḥakīm(un).

Maka, jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) setelah bukti-bukti kebenaran yang nyata sampai kepadamu, ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tetapi jika kamu tergelincir akibat berbuat maksiat dan tidak melaksanakan Islam secara keseluruhan, kaffah, setelah bukti-bukti yang nyata, yakni dalil tentang kebenaran Islam, sampai kepadamu melalui wahyu yang dibawa oleh para nabi, ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa. Tidak ada yang dapat menghalangi siksaan-Nya. Allah juga Mahabijaksana dalam segala perbuatan-Nya.

210

هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيَهُمُ اللّٰهُ فِيْ ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَقُضِيَ الْاَمْرُ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُمُوْرُ ࣖ

Hal yanẓurūna illā ay ya’tiyahumullāhu fī ẓulalim minal-gamāmi wal-malā’ikatu wa quḍiyal-amr(u), wa ilallāhi turja‘ul-umūr(u).

Tidak ada yang mereka tunggu-tunggu (pada hari Kiamat), kecuali kedatangan Allah dalam naungan awan bersama malaikat (untuk melakukan perhitungan), sedangkan perkara (mereka) telah diputuskan. Kepada Allahlah segala perkara dikembalikan.

Tidak ada yang mereka, yakni para pemaksiat dan orang yang tidak melaksanakan Islam secara utuh, tunggu-tunggu kecuali datangnya azab Allah bersama malaikat dalam naungan awan kepada mereka, sedangkan perkara mereka, yakni ditimpakannya siksa atas mereka di hari Kiamat, telah diputuskan. Dan kepada Allah-lah segala perkara dikembalikan.

211

سَلْ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ كَمْ اٰتَيْنٰهُمْ مِّنْ اٰيَةٍ ۢ بَيِّنَةٍ ۗ وَمَنْ يُّبَدِّلْ نِعْمَةَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Sal banī isrā’īla kam ātaināhum min āyatim bayyinah(tin), wa may yubaddil ni‘matallāhi mim ba‘di mā jā’athu fa innallāha syadīdul-‘iqāb(i).

Tanyakanlah kepada Bani Israil, “Berapa banyak bukti nyata (kebenaran) yang telah Kami anugerahkan kepada mereka?” Siapa yang menukar nikmat Allah (dengan kekufuran) setelah (nikmat itu) datang kepadanya, sesungguhnya Allah Maha Keras hukuman-Nya.

Tanyakanlah kepada Bani Israil, yakni Yahudi Madinah, berapa banyak bukti nyata yang telah Kami berikan kepada mereka. Banyak sekali nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka, seperti terbelahnya lautan, terangkatnya bukit Tur di atas kepala mereka, dan diturunkannya manna dan salwa. Barang siapa menukar nikmat Allah, yakni meng-ingkari nikmat atau petunjuk Allah dan menukarnya dengan kekufuran, setelah nikmat itu datang kepadanya, maka sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya

212

زُيِّنَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُوْنَ مِنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ۘ وَالَّذِيْنَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Zuyyina lil-lażīna kafarul-ḥayātud-dun-yā wa yaskharūna minal-lażīna āmanū, wal-lażīnattaqau fauqahum yaumal-qiyāmah(ti), wallāhu yarzuqu may yasyā’u bigairi ḥisāb(in).

Kehidupan dunia dijadikan terasa indah dalam pandangan orang-orang yang kufur dan mereka (terus) menghina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu berada di atas mereka pada hari Kiamat. Allah memberi rezeki kepada orang yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.

Kehidupan dunia dijadikan oleh Allah terasa indah dalam pandangan orang-orang yang kafir Mekah. Mereka sangat mencintai dunia dan berlomba-lomba mencari kesenangan dunia sehingga lupa kepada akhirat, dan mereka terus-menerus menghina orang-orang yang beriman, seperti Bilal, suwahaib, dan lainnya karena kefakiran mereka. Mereka terus saja berbuat demikian padahal orang-orang yang bertakwa itu berada di atas mereka pada hari Kiamat. Mereka berada di surga sedangkan orang kafir itu berada di neraka. Dan Allah memberi rezeki baik di dunia maupun akhirat kepada orang yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.

213

كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Kānan-nāsu ummataw wāḥidah(tan), fa ba‘aṡallāhun-nabiyyīna mubasysyirīna wa munżirīn(a), wa anzala ma‘ahumul-kitāba bil-ḥaqqi liyaḥkuma bainan-nāsi fīmakhtalafū fīh(i), wa makhtalafa fīhi illal-lażīna ūtūhu mim ba‘di mā jā’athumul-bayyinātu bagyam bainahum, fahadallāhul-lażīna āmanū limakhtalafū fīhi minal-ḥaqqi bi’iżnih(ī), wallāhu yahdī may yasyā’u ilā ṣirāṭim mustaqīm(in).

Manusia itu (dahulunya) umat yang satu (dalam ketauhidan). (Setelah timbul perselisihan,) lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidak ada yang berselisih tentangnya, kecuali orang-orang yang telah diberi (Kitab) setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka, dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk).

Manusia itu dahulunya satu umat; semuanya beriman kepada Allah, kemudian mereka berselisih, ada yang beriman dan ada yang kafir kepada Allah. Bisa juga dipahami bahwa manusia itu satu umat dalam arti kehidupan manusia diikat oleh kesatuan sosial yang satu dengan lainnya saling membutuhkan. Lalu Allah mengutus para nabi untuk menyampaikan kabar gembira kepada orang yang beriman bahwa mereka akan masuk surga dan peringatan kepada orang kafir bahwa mereka akan masuk neraka. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran di dalam hukum-hukumnya untuk memberi keputusan yang benar dan adil di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan, yaitu perkara-perkara agama pada umumnya. Dan mereka yang berselisih tentang perkara-perkara itu tidak lain hanyalah orang-orang yang telah diberi Kitab. Mereka berselisih setelah bukti-bukti yang nyata berupa penjelasan-penjelasan sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri, yakni kedengkian orang-orang kafir kepada orang-orang beriman. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran perkara-perkara yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

214

اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَّثَلُ الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۗ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاۤءُ وَالضَّرَّاۤءُ وَزُلْزِلُوْا حَتّٰى يَقُوْلَ الرَّسُوْلُ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗ مَتٰى نَصْرُ اللّٰهِ ۗ اَلَآ اِنَّ نَصْرَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ

Am ḥasibtum an tadkhulul-jannata wa lammā ya’tikum maṡalul-lażīna khalau min qablikum, massathumul-ba’sā’u waḍ-ḍarrā’u wa zulzilū ḥattā yaqūlar-rasūlu wal-lażīna āmanū ma‘ahū matā naṣrullāh(i), alā inna naṣrallāhi qarīb(un).

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan, dan diguncang (dengan berbagai cobaan) sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata, “Kapankah datang pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.

Ketika orang-orang mukmin di Madinah menderita kemiskinan karena meninggalkan harta benda mereka di Mekah dan juga akibat peperangan yang terjadi, Allah bertanya untuk menguji mereka. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu cobaan seperti yang dialami orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan dan penderitaan, dan diguncang dengan berbagai cobaan, sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata, “Kapankah datang pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat. Ayat ini memotivasi orang-orang beriman yang sedang menghadapi bermacam kesulitan dan menumbuhkan keyakinan bahwa tidak lama lagi akan datang pertolongan Allah yang membawa mereka menuju kemenangan.

215

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Yas’alūnaka māżā yunfiqūn(a), qul mā anfaqtum min khairin falil-wālidaini wal-aqrabīna wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha bihī ‘alīm(un).

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Diriwayatkan bahwa seorang pria lanjut usia dan kaya raya bernama Amr bin al-Jamuh al-Anshari bertanya kepada Rasulullah, “Harta apa yang sebaiknya aku nafkahkan dan kepada siapa aku berikan?” Allah lalu menurunkan ayat ini untuk menjawab pertanyaan tersebut. Mereka bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, seperti saudara kandung, paman, bibi, dan anak-anak mereka, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” Mereka hendaknya diprioritaskan untuk menerima infak sebelum orang lain. Infak pada ayat ini adalah sedekah yang bersifat anjuran, bukan zakat yang diwajibkan dalam agama dan telah ditentukan siapa yang berhak menerimanya seperti dibahas pada Surah at-Taubah/9: 60. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Dalam ayat ini kata al-khair disebut dua kali; yang pertama berarti harta (al-mal) dan yang kedua berarti kebajikan dalam arti umum.

216

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Kutiba ‘alaikumul-qitālu wa huwa kurhul lakum, wa ‘asā an takrahū syai’aw wa huwa khairul lakum, wa ‘asā an tuḥibbū syai’aw wa huwa syarrul lakum, wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn(a).

Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Selain diuji dengan kemiskinan dan kemelaratan, orang-orang beriman juga akan diuji dengan diminta mengorbankan jiwa mereka melalui kewajiban perang. Diwajibkan atas kamu berperang melawan orang-orang kafir yang memerangi kamu, padahal berperang itu tidak menyenangkan bagimu, sebab ia mengor-bankan harta benda dan jiwa. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, yakni boleh jadi kamu tidak menyukai peperangan, padahal itu baik bagimu karena kamu mendapat kemenangan atas orang-orang kafir atau masuk surga jika terbunuh atau kalah dalam peperangan, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui apa yang baik bagimu, sedang kamu tidak mengetahui. Karena itu, tunaikanlah perintah Allah yang pasti akan membawa kebaikan bagimu.

217

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Yas’alūnaka ‘anisy-syahril-ḥarāmi qitālin fīh(i), qul qitālun fīhi kabīr(un), wa ṣaddun ‘an sabīlillāhi wa kufrum bihī wal-masjidil-ḥarām(i), wa ikhrāju ahlihī minhu akbaru ‘indallāh(i), wal-fitnatu akbaru minal-qatl(i), wa lā yazālūna yuqātilūnakum ḥattā yaruddūkum ‘an dīnikum inistaṭā‘ū, wa may yartadid minkum ‘an dīnihī fa yamut wa huwa kāfirun fa ulā’ika ḥabiṭat a‘māluhum fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa ulā’ika aṣḥābun-nār(i), hum fīhā khālidūn(a).

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan.” Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Ayat ini turun ketika tentara Islam yang dipimpin oleh ‘abdullah bin Jahsy berperang melawan orang-orang kafir di permulaan bulan Rajab, satu dari empat bulan haram. Mereka lalu bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang boleh-tidaknya berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi, ada yang lebih besar lagi dosanya, yaitu menghalangi orang beriman dari jalan Allah, yakni melaksanakan perintah-Nya, ingkar kepadaNya, menghalangi orang masuk Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya. Itu semua lebih besar dosanya dalam pandangan Allah. Dan fitnah, yaitu kemusyrikan dan menindas orang mukmin, itu lebih kejam daripada pembunuhan dalam peperangan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad keluar dari agamamu, jika mereka sanggup mengeluarkanmu dari agamamu. Janganlah sekali-kali kamu murtad dari agamamu walaupun mereka tidak akan berhenti memerangimu, sebab barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, yakni keluar dari Islam, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Tidak ada pahala bagi amalnya, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

218

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِٕكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Innal-lażīna āmanū wal-lażīna hājarū wa jāhadū fī sabīlillāh(i), ulā’ika yarjūna raḥmatallāh(i), wallāhu gafūrur raḥīm(un).

Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, dan orang-orang yang berhijrah meninggalkan negeri dan keluarganya untuk menegakkan agama Allah dan berjihad di jalan Allah dengan memerangi orang-orang musyrik, mereka itulah orang-orang yang mengharapkan rahmat dan ganjaran Allah. Allah Maha Pengampun kepada orang-orang yang beriman, lagi Maha Penyayang.

219

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Yas’alūnaka ‘anil-khamri wal-maisir(i), qul fīhimā iṡmun kabīruw wa manāfi‘u lin nās(i), wa iṡmuhumā akbaru min naf‘ihimā, wa yas’alūnaka māżā yunfiqūn(a), qulil-‘afw(a), każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la‘allakum tatafakkarūn(a).

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir

Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi, tentang khamar, yaitu semua minuman yang memabukkan, dan berjudi. Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan ‘Abdullah bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa, yakni mudarat yang besar. Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat. Dan keduanya juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia, seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah. Tetapi dosanya, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, lebih besar daripada manfaatnya. Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu. Surah an-Nisa’/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat. Surah al-Ma’idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman. Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah. Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan di jalan Allah. Katakanlah, “Kelebihan dari apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.

220

فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa yas’alūnaka ‘anil-yatāmā, qul iṣlāḥul lahum khair(un), wa in tukhāliṭūhum fa’ikhwānukum, wallāhu ya‘lamul-mufsida minal-muṣliḥ(i), wa lau syā’allāhu la’a‘natakum innallāha ‘azizun ḥakīm(un).

tentang dunia dan akhirat. Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” Jika kamu mempergauli mereka, mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Yakni memikirkan tentang dunia dan akhirat. Dunia adalah tempat beramal dan akhirat adalah tempat memanen hasil dari amalan itu. Dunia adalah negeri yang fana dan akhirat kekal abadi. Karena itu, berbuatlah kebajikan selagi kamu di dunia agar di akhirat kamu mendapat kebahagiaan selama-lamanya. Demikianlah Allah memberi petunjuk dengan ayat-ayatnya untuk kebahagiaan manusia, tidak saja kebahagiaan di dunia tetapi juga di akhirat. Selanjutnya Allah memberi tuntunan dalam memelihara anak yatim. Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka, yakni mengurus anak yatim untuk memperbaiki keadaan mereka, adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli dan menyatukan mereka dengan keluargamu dalam urusan makanan, tempat tinggal, dan keperluan lainnya, maka yang demikian itu baik sebab mereka adalah saudara-saudaramu. Karena itu, sepantasnya engkau bergaul dengan mereka dan menjadikan mereka satu dengan keluargamu.Yang demikian itu lebih baik daripada engkau memisahkan mereka dari keluargamu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, nisacaya Dia datangkan kesulitan kepadamu dengan membiarkan kamu dalam kesulitan mengurus anak yatim. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana dengan tidak menghendaki kesulitan sedikit pun menimpamu.

221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Wa lā tankiḥul-musyrikāti ḥattā yu’minn(a), wa la’amatum mu’minatun khairum mim musyrikatiw wa lau a‘jabatkum, wa lā tunkiḥul-musyrikīna ḥattā yu’minū, wa la‘abdum mu’minun khairum mim musyrikiw wa lau a‘jabakum, ulā’ika yad‘ūna ilan-nār(i), wallāhu yad‘ū ilal-jannati wal-magfirati bi’iżnih(ī), wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yatażakkarūn(a).

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Pada ayat ini Allah memberi tuntunan dalam memilih pasangan. Dan janganlah kamu, wahai pria-pria muslim, menikahi atau menjalin ikatan perkawinan dengan perempuan musyrik penyembah berhala sebelum mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman yang berstatus sosial rendah menurut pandangan masyarakat lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu karena kecantikan, nasab, kekayaannya, atau semisalnya. Dan janganlah kamu, wahai para wali, nikahkan orang laki-laki musyrik penyembah berhala dengan perempuan yang beriman kepada Allah dan Rasulullah sebelum mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu, karena kegagahan, kedudukan, atau kekayaannya. Ketahuilah, mereka akan selalu berusaha mengajak ke dalam kemusyrikan yang menjerumuskanmu ke neraka, sedangkan Allah mengajak dengan memberikan bimbingan dan tuntunan menuju jalan ke surga dan ampunan dengan rida dan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya, yakni tanda-tanda kekuasaan-Nya berupa aturan-aturan kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran sehingga mampu membedakan mana yang baik dan membawa kemaslahatan, dan mana yang buruk dan menimbulkan kemudaratan. Pernikahan yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan kasih sayang akan mewujudkan kebahagiaan, ketenteraman, dan keharmonisan .

222

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Wa yas’alūnaka ‘anil-maḥīḍ(i), qul huwa ażā(n), fa‘tazilun-nisā’a fil-maḥīḍ(i), wa lā taqrabūhunna ḥattā yaṭhurn(a), fa’iżā taṭahharna fa’tūhunna min ḥaiṡu amarakumullāh(u), innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Pada ayat ini Allah memberi tuntunan perihal aturan-aturan dalam menjalin hubungan suami-istri. Dan mereka, para sahabat, menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang haid. Pertanyaan ini diajukan para sahabat ketika melihat pria-pria Yahudi menghindari istri mereka dan tidak mau makan bersama mereka ketika sedang haid, bahkan mereka pun menempatkan para istri di rumah yang berbeda. Ayat ini kemudian turun untuk menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh suami ketika istrinya sedang haid. Katakanlah, wahai Rasulullah, bahwa haid itu adalah sesuatu, yakni darah yang keluar dari rahim wanita, yang kotor karena aromanya tidak sedap, tidak menyenangkan untuk dilihat, dan menimbulkan rasa sakit pada diri wanita. Karena itu jauhilah dan jangan bercampur dengan istri pada waktu haid. Dan jangan kamu dekati mereka untuk bercampur bersamanya sebelum mereka suci dari darah haidnya, kecuali bersenang-senang selain di tempat keluarnya darah. Apabila mereka telah suci dari haid dan mandi maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu jika kamu ingin bercampur dengan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dari segala kesalahan yang diperbuatnya dan menyukai orang yang menyucikan diri dari kotoran lahiriah dengan mandi atau wudu.I

223

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Nisā’ukum ḥarṡul lakum, fa’tū ḥarṡakum annā syi’tum, wa qaddimū li anfusikum, wattaqullāha wa‘lamū annakum mulāqūh(u), wa basysyiril-mu’minīn(a).

Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.

Istri-istrimu adalah ibarat ladang bagimu tempat kamu menanam benih. Karena itu, maka datangilah ladangmu itu untuk menyemai benih kapan saja kamu suka kecuali bila istrimu sedang haid, dan dengan cara yang kamu sukai, asalkan arah yang dituju adalah satu, yaitu farji. Dan utamakanlah hubungan suami istri itu untuk tujuan yang baik untuk dirimu demi kemaslahatan dunia dan akhirat, bukan sekadar melampiaskan nafsu. Bertakwalah kepada Allah dalam menjalin hubungan suami-istri, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya untuk menerima imbalan atas amal perbuatanmu selama di dunia. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman yang imannya dapat mengantar mereka mematuhi tuntunan-tuntunan Ilahi.

224

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Wa lā taj‘alullāha ‘urḍatal li’aimānikum an tabarrū wa tattaqū wa tuṣliḥū bainan-nās(i), wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang dari berbuat baik, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Usai menjelaskan hubungan harmonis suami-istri dalam rumah tangga, Allah menjelaskan adanya hubungan kurang harmonis antara keduanya yang sengaja ditutup-tutupi melalui sumpah. Dan janganlah kamu jadikan nama Allah selalu disebut-sebut dalam sumpahmu lantaran sumpah itu kamu jadikan sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Mengucapkan sumpah atas nama Allah untuk tidak mengerjakan perbuatan baik, seperti “Demi Allah, aku tidak akan membantu anak yatim,” dilarang oleh agama. Jika telanjur diucapkan maka sumpah itu harus dibatalkan dengan membayar kafarat atau denda berupa salah satu dari tiga pilihan, yakni memberi makan sepuluh orang miskin sekali makan, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari, seperti dijelaskan dalam Surah al-Ma’idah/5: 89. Allah Maha Mendengar apa yang kamu ucapkan, Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

225

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Lā yu’ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu’ākhiżukum bimā kasabat qulūbukum, wallāhu gafūrun ḥalīm(un).

Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Setelah menjelaskan larangan bersumpah untuk tidak berbuat baik, Allah pada ayat ini menjelaskan jenis sumpah lain. Allah tidak menghukum dengan memberi sanksi berupa kafarat terhadap kamu karena sumpahmu yang diucapkan dengan tidak kamu sengaja, yakni ucapan sumpah namun tidak ada maksud bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu dengan memberi sanksi atau mengazab di akhirat karena niat yang terkandung dalam hatimu, yakni bila kamu bersumpah untuk meyakinkan orang lain. Allah Maha Pengampun atas sumpah yang telah kamu ucapkan, Maha Penyantun dengan tidak segera mengazab orang yang berbuat dosa agar mereka sadar dan bertobat.

226

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Lil-lażīna yu’lūna min nisā’ihim tarabbuṣu arba‘ati asyhur(in), fa’in fā’ū fa’innalāha gafūrur raḥīm(un).

Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Bagi orang laki-laki yang meng-ila’ istrinya, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istri, dan lantaran sumpah tersebut seorang istri menderita karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan; dalam kondisi ini maka istri harus menunggu empat bulan sebagai batas atau tenggang waktu bagi istri untuk menerima keputusan suami, apakah rujuk dengan membayar kafarat sumpah atau cerai. Kemudian jika dalam masa empat bulan itu mereka kembali kepada istrinya dan hidup bersama sebagai suami-istri dan saling memaafkan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang telah mereka perbuat, Maha Penyayang kepada hamba-hamba yang menyadari kesalahan mereka.

227

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Wa in ‘azamuṭ-ṭalāqa fa innallāha samī‘un ‘alīm(un).

Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Dan jika mereka berketetapan hati tanpa keraguan hendak menceraikan istrinya maka mereka wajib mengambil keputusan yang pasti, yaitu cerai, maka sungguh, Allah Maha Mendengar apa yang mereka ucapkan dan Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati mereka. Penyebutan dua sifat Allah sekaligus mengisyaratkan bahwa talak atau perceraian dianggap sah apabila diucapkan atau diikrarkan dengan jelas dan bukan karena paksaan.

228

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi anfusihinna ṡalāṡata qurū'(in), wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī arḥāmihinna in kunna yu’minna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), wa bu‘ūlatuhunna aḥaqqu biraddiūhinna fī żālika in arādū iṣlāḥā(n), wa lahunna miṡlul-lażī ‘alaihinna bil-ma‘rūf(i), wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah(tun), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Setelah menjelaskan masalah perempuan yang ditalak suaminya, berikut ini Allah menjelaskan idah mereka. Dan para istri yang diceraikan bila sudah pernah dicampuri, belum menopause, dan tidak sedang hamil, wajib menahan diri mereka menunggu selama tiga kali quru’, yaitu tiga kali suci atau tiga kali haid. Tenggang waktu ini bertujuan selain untuk membuktikan kosong-tidaknya rahim dari janin, juga untuk memberi kesempatan kepada suami menimbang kembali keputusannya. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, baik berupa janin, haid, maupun suci yang dialaminya selama masa idah. Ketentuan di atas akan mereka laksanakan dengan baik jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka berhak menjatuhkan pilihannya untuk kembali kepada istri mereka dalam masa idah itu, jika mereka menghendaki perbaikan hubungan suami-istri yang sedang mengalami keretakan tersebut. Dan mereka, para perempuan, mempunyai hak seimbang yang mereka peroleh dari suaminya dengan kewajibannya yang harus mereka tunaikan menurut cara yang patut sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.3 yaitu derajat kepemimpinan karena tanggung jawab terhadap keluarganya. Allah Mahaperkasa atas orang-orang yang mendurhakai aturan-aturan yang telah ditetapkan, Mahabijaksana dalam menetapkan aturan dan syariat-Nya.

229

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Aṭ-ṭalāqu marratān(i), fa imsākum bima‘rūfin au tasrīḥum bi’iḥsān(in), wa lā yaḥillu lakum an ta’khużū mimmā ātaitumūhunna syai’an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudūdullāh(i), fa in khiftum allā yuqīmā ḥudūdullāh(i) falā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih(ī), tilka ḥudūdullāhi falā ta‘tadūhā, wa may yata‘adda ḥudūdullāhi fa’ulā’ika humuẓ-ẓālimūn(a).

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya.4 Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan larangan-Nya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri. Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj’i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mut’ah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.

230

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Fa’in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba‘du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa’in ṭallaqahā falā junāḥa ‘alaihimā ay yatarāja‘ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya‘lamūn(a).

Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

Kemudian jika dia memilih untuk menceraikan istri-nya setelah talak yang kedua, yakni pada talak ketiga yang tidak lagi memberinya kesempatan untuk rujuk, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa dan halangan bagi keduanya, yakni suami pertama dan mantan istrinya, untuk menikah kembali dengan akad yang baru, setelah ia selesai menjalani masa idahnya dari suami kedua. Hal ini dapat ditempuh jika keduanya berpen-dapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan menjalani hidup baru yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan Allah. Apabila keduanya ragu untuk kembali dengan baikbaik maka niat untuk kembali hidup bersama hendaknya dibatalkan. Itulah ketentuan-ketentuan Allah tentang hukum talak, rujuk, dan khulu’ yang dite-rangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan agar mereka memahami dan memperhatikan hukum-hukum Allah

231

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā’a fabalagna ajalahunna fa’amsikūhunna bima‘rūfin au sarriḥūhunna bima‘rūf(in), wa lā tumsikūhunna ḍirāral lita‘tadū, wa may yaf‘al żālika faqad ẓalama nafasah(ū), wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurū ni‘matallāhi ‘alaikum wa mā anzala ‘alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya‘iẓukum bih(ī), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bikulli syai’in ‘alīm(un).

Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perintah memilih untuk rujuk atau menceraikan istri, berikutnya Allah menjelaskan batas akhir pilihan itu. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri kamu dengan talak yang memungkinkan rujuk, setelah talak pertama atau kedua, lalu sampai akhir idahnya5 mendekati habis, maka tahanlah mereka dengan merujuk jika kamu yakin mampu memperbaiki hubungan itu kembali dengan cara yang baik sesuai tuntunan agama dan adat, atau ceraikanlah mereka apabila hubungan itu tidak dapat dilanjutkan dengan cara yang baik pula. Dan janganlah kamu tahan untuk merujuk mereka dengan maksud ingin berbuat jahat atau untuk menzalimi mereka selama hidup bersama. Barang siapa melakukan demikian, yaitu tindakan jahat dan zalim, maka pada hakikatnya dia telah menzalimi dirinya sendiri sehingga ia berhak mendapat murka Allah, kebencian keluarga dan orang sekelilingnya, dan semuanya itu berimbas pada dirinya. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah tentang petunjuk hukum talak sebagai bahan ejekan yang dapat dipermainkan. Ingatlah nikmat Allah yang telah Dia karuniakan kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu petunjuk tentang hukum keluarga yang terdapat dalam Kitab Al-Qur’an dan Hikmah atau Sunah. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

232

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā’a fabalagna ajalahunna falā ta‘ḍulūhunna ay yankiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma‘rūf(i), żālika yū‘aẓu bihī man kāna minkum yu’minu billāhi wal-yaumil-ākhir(i), żālikum azkā lakum wa aṭhar(u), wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn(a).

Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanita-wanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya,6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya.” Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.

233

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa’in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Usai menjelaskan masalah keluarga, berikutnya Allah membicarakan masalah anak yang lahir dari hubungan suami istri. Di sisi lain, dibicarakan pula ihwal wanita yang dicerai dalam kondisi menyusui anaknya. Dan ibu-ibu yang melahirkan anak, baik yang dicerai suaminya maupun tidak, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab ibu kepada anaknya. Air susu ibu (ASI) adalah makanan utama dan terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh makanan lain. Hal itu dilakukan bagi yang ingin menyusui secara sempurna yaitu dua tahun, seperti dijelaskan dalam Surah Luqman/31: 41. Apabila kurang dari dua tahun, dianjurkan setidaknya jumlah masa menyusui jika digabung dengan masa kehamilan tidak kurang dari tiga puluh bulan sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Ahqaf/43:15. Bila masa kehamilan mencapai sembilan bulan maka masa menyusui adalah dua puluh satu bulan. Apabila masa menyusui dua tahun, berarti masa kehamilan paling pendek adalah enam bulan. Dan kewajiban ayah dari bayi yang dilahirkan adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka berdua, yaitu anak dan ibu walaupun sang ibu telah dicerai, dengan cara yang patut sesuai kebutuhan ibu dan anak dan mempertimbangkan kemampuan ayah. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Demikianlah prinsip ajaran Islam. Karena itu, janganlah seorang ayah mengurangi hak anak dan ibu menyusui dalam pemberian nafkah dan pakaian, dan jangan pula seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu melebihi kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anaknya yang sedang disusui. Jaminan tersebut harus tetap diperolehnya walaupun ayahnya telah meninggal dunia. Apabila ayah telah meninggal dunia maka ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula, yaitu memenuhi kebutuhan ibu dan anak. Apabila keduanya, yaitu ibu dan ayah, ingin menyapih anaknya sebelum usia dua tahun dengan persetujuan bersama, bukan akibat paksaan dari siapa pun, dan melalui permusyawaratan antara keduanya dalam mengambil keputusan yang terbaik, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk mengurangi masa penyusuan dua tahun itu. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain karena ibu tidak bersedia atau berhalangan menyusui, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran kepada wanita lain berupa upah atau hadiah dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dalam segala urusan dan taatilah ketentuan-ketentuan hukum Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan dan membalas setiap amal baik maupun buruk yang kamu kerjakan. Perceraian antara suami dan istri hendaknya tidak berdampak pada anak yang masih bayi. Ibu tetap dianjurkan merawatnya dan memberinya ASI. Demikian pula ayah wajib memberi nafkah kepada anak dan ibu selama menyusui. Agama sangat memperhatikan kelangsungan hidup anak agar tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas.

234

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Wal-lażīna yutawaffauna minkum wa yażarūna azwājay yatarabbaṣna bi’anfusihinna arba‘ata asyhuriw wa ‘asyrā(n), fa’iżā balagna ajalahunna falā junāḥa ‘alaikum fīmā fa‘alna fī anfusihinna bil-ma‘rūf(i),wallāhu bimā ta‘malūna khabīr(un).

Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini menjelaskan idah cerai mati agar tidak ada dugaan bahwa idah cerai mati sama dengan cerai hidup. Dan orang-orang yang mati di antara kamu, yakni para suami, serta meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, hendaklah mereka, para istri, menunggu atau beridah selama empat bulan sepuluh hari termasuk malamnya, sebagai ketentuan syarak yang bersifat qat’i (pasti). Kemudian apabila telah sampai akhir atau selesai masa idah mereka, yakni para istri yang ditinggal mati suaminya, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali dan saudara-saudara mereka, yakni tidak menghalangi dan melarang mereka mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri yang sebelumnya dilarang ketika masih dalam masa idah, menurut cara yang patut dan sesuai dengan agama dan kewajaran, seperti berhias, menerima pinangan, menikah, dan aktivitas lainnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, baik yang kamu sembunyikan maupun yang kamu tampakkan.

235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

Wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā ‘arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā’i au aknantum fī anfusikum, ‘alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākil lā tuwā‘idūhunna sirran illā an taqūlū qaulam ma‘rūfā(n), wa lā ta‘zimū ‘uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah(ū), wa‘lamū annallāha ya‘lamu mā fī anfusikum faḥżarūh(u), wa‘lamū annallāha gafūrun ḥalīm(un).

Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah. Dan tidak ada dosa bagimu, wahai kaum laki-laki, meminang perempuan-perempuan itu yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak raj’i (satu atau dua), dengan sindiran, seperti ucapan, “Aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan,” atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya. Demikian ini karena Allah mengetahui bahwa kamu tidak sabar sebagai lelaki akan menyebut-nyebut keinginanmu untuk melamar dan menikahinya kepada mereka, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya. Tetapi janganlah kamu, wahai laki-laki, membuat perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah dengan mereka, yakni perempuan-perempuan yang masih dalam masa idah, secara rahasia, yakni hanya diketahui berdua, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik. Dan janganlah kamu, wahai para lelaki, menetapkan akad nikah kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga sebelum habis masa idahnya, sebab akad nikahmu akan dianggap batal. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, maka takutlah kepada-Nya, dari melanggar hukum-hukum-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun atas kesalahan akibat kelemahan dirimu, Maha Penyantun dengan memberimu kesempatan bertobat.

236

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Lā junāḥa ‘alaikum in ṭallaqtumun-nisā’a mā lam tamassūhunna au tafriḍū lahunna farīḍah(tan), wa matti‘ūhunna ‘alal-mūsi‘i qadaruhū wa ‘alal-muqtiri qadaruhū matā‘am bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muḥsinīn(a).

Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut’ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut’ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.

237

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Wa in ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan faniṣfu mā faraḍtum illā ay ya‘fūna au ya‘fuwal-lażī biyadihī ‘uqdatun-nikāḥ(i), wa an ta‘fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa. Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa. Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain. Inilah sikap ihsan yang dicintai Allah. Ihsan inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya.

238

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Ḥāfiẓū ‘alaṣ-ṣalawāti waṣ-ṣalātil-wusṭā, wa qūmū lillāhi qānitīn(a).

Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.

Usai menjelaskan hukum keluarga dalam beberapa ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum asasi antara manusia dengan Allah, yakni salat. Hal ini seakan mengingatkan agar persoalan keluarga tidak membuat manusia lupa akan kewajiban asasinya, yaitu salat. Karena itu, ayat ini dimulai dengan kata perintah. Peliharalah secara sungguh-sungguh, baik secara pribadi maupun saling mengingatkan antara satu dengan lainnya tentang semua salat, dan peliharalah secara khusus salat wusta, yakni salat asar dan subuh, karena keutamaannya. Dan laksanakanlah salat karena Allah Pemilik kemuliaan dan keagungan dengan khusyuk, yakni dengan penuh ketaatan dan keikhlasan.

239

فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ

Fa’in khiftum farijālan au rukbānā(n), fa’iżā amintum fażkurullāha kamā ‘allamakum mā lam takūnū ta‘lamūn(a).

Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.

Namun, jika kamu takut ada bahaya, baik karena musuh, binatang buas, atau lainnya, maka salatlah sambil berjalan kaki karena darurat atau ketika berada di kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak. Kemudian apabila situasinya telah kembali aman, maka ingatlah Allah, yakni salatlah, sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui, seperti cara melaksanakan salat dalam kondisi tidak aman. Ini menunjukkan pentingnya salat. Ia harus ditegakkan dimana saja dan kapan saja, serta dalam situasi apa pun.

240

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Wal-lażīna yutawaffauna minkum wa yażarūna azwājā(n), waṣiyyatal li’azwājihim matā‘an ilal-ḥauli gaira ikhrāj(in), fa’in kharajna falā junāḥa ‘alaikum fī mā fa‘alna fī anfusihinna mim ma‘rūf(in), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Akan tetapi, jika mereka keluar (sendiri), tidak ada dosa bagimu mengenai hal-hal yang patut yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. Dan orang-orang yang akan mati, baik karena sudah renta maupun sakit menahun, di antara kamu, wahai para suami, dan kamu meninggalkan istri-istri, hendaklah ia sebelum meninggal dunia membuat wasiat untuk istri-istrinya untuk tetap tinggal di rumah, juga berpesan kepada anak-anak dan saudara-saudaranya agar memberi mereka nafkah berupa sandang dan pangan, paling tidak sampai setahun sejak suami wafat tanpa seorang pun boleh mengeluarkannya atau mengusirnya dari rumah itu. Tetapi jika mereka, yakni istri yang ditinggal mati suaminya, sebelum setahun keluar sendiri dari rumah tersebut untuk pindah ke tempat lain, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali atau siapa saja, mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik yang tidak melanggar syariat. Allah Mahaperkasa sehingga harus ditaati, Mahabijaksana dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.

241

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Wa lil-muṭallaqāti matā‘um bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).

Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini menjelaskan hukum pemberian mut’ah bagi perempuan yang dicerai. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, baik talak tiga (ba’in) maupun talak satu dan dua tetapi tidak dirujuk, sementara ia sudah dicampuri, maka hendaklah diberi mut’ah yakni pemberian suami di luar nafkah kepada istri yang ditalak tersebut menurut cara yang patut, yakni besar dan kecilnya pemberian itu disesuaikan dengan kemampuan suami, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa, yakni mereka yang melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

242

كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ࣖ

Każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la‘allakum ta‘qilūn(a).

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti.

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti. Penutup ayat ini seakan memberi jawaban atas pertanyaan apakah ada ketentuan agama menyangkut pemberian, selain harta waris? Jawabannya,” ada”, yaitu memberikan sesuatu sebagai penghibur bagi perempuan yang dicerai karena istri yang dicerai hidup keadaannya seperti ditinggal mati.

243

۞ اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ خَرَجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ اُلُوْفٌ حَذَرَ الْمَوْتِۖ فَقَالَ لَهُمُ اللّٰهُ مُوْتُوْا ۗ ثُمَّ اَحْيَاهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَذُوْ فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُوْنَ

Alam tara ilal-lażīna kharajū min diyārihim wa hum ulūfun ḥażaral-maut(i), faqāla lahumullāhu mūtū, ṡumma aḥyāhum, inallāha lażū faḍlin ‘alan-nāsi wa lākinna akṡaran-nāsi lā yasykurūn(a).

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halamannya dalam jumlah ribuan karena takut mati? Lalu, Allah berfirman kepada mereka, “Matilah kamu!” Kemudian, Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah Pemberi karunia kepada manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.

Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun bisa lari dari takdir Allah. Tidakkah kamu memperhatikan, yakni mendengar kisah orang-orang yang keluar dari kampung halamannya, sedang jumlahnya ribuan karena takut mati? Padahal Rasulullah melarang seseorang untuk keluar dari daerahnya yang terjangkit wabah penyakit.7 Lalu apabila Allah berfirman kepada mereka, “Matilah kalian!” pasti kalian akan mati tanpa bisa menghindar, karena hidup dan mati ada di tangan-Nya, dan kematian pasti datang meski tanpa sebab. Kemudian Allah menghidupkan mereka, artinya mereka terselamatkan dari musuh karena sebagian mereka ada yang ingin maju berjihad. Inilah karunia Allah. Sesungguhnya Allah memberikan karunia, yakni pemberian lebih, kepada manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur, karena ketidakmampuan manusia memahami jenis-jenis nikmat yang dianugerahkan Allah.

244

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Wa qātilū fī sabīlillāhi wa‘lamū annallāha samī‘un ‘alīm(un).

Berperanglah kamu di jalan Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Usai menjelaskan bahwa kematian pasti akan tiba, pada ayat ini Allah mengikutinya dengan penjelasan tentang salah satu sebab kematian, yakni terbunuh dalam peperangan. Dan berperanglah kamu di jalan Allah ketika situasi menuntut demikian, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mendengar apa yang kamu katakan, Maha Mengetahui apa yang kamu sembunyikan dalam hati, seperti keinginan untuk tidak turut berperang.

245

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Man żal-lażī yuqriḍullāha qarḍan ḥasanan fayuḍā‘ifahū lahū aḍ‘āfan kaṡīrah(tan), wallāhu yaqbiḍu wa yabsuṭ(u), wa ilaihi turja‘ūn(a).

Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.

Barang siapa mau meminjami atau menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan pinjaman yang baik berupa harta yang halal disertai niat yang ikhlas, maka Allah akan melipatgandakan ganti atau balasan kepadanya dengan balasan yang banyak dan berlipat sehingga kamu akan senantiasa terpacu untuk berinfak. Allah dengan segala kebijaksanaanNya akan menahan atau menyempitkan dan melapangkan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan pada hari kebangkitan untuk mendapatkan balasan yang setimpal dan sesuai dengan apa yang diniatkan.

246

اَلَمْ تَرَ اِلَى الْمَلَاِ مِنْۢ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ مِنْۢ بَعْدِ مُوْسٰىۘ اِذْ قَالُوْا لِنَبِيٍّ لَّهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ اِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ اَلَّا تُقَاتِلُوْا ۗ قَالُوْا وَمَا لَنَآ اَلَّا نُقَاتِلَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَقَدْاُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَاَبْنَاۤىِٕنَا ۗ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِالظّٰلِمِيْنَ

Alam tara ilal-mala’i mim banī isrā’īla mim ba‘di mūsā, iż qālū linabiyyil lahumub‘aṡ lanā malikan nuqātil fī sabīlillāh(i), qāla hal ‘asaitum in kutiba ‘alaikumul-qitālu allā tuqātilū, qālū wa mā lanā allā nuqātila fī sabīlillāhi wa qad ukhrijnā min diyārinā wa abnā’inā, falammā kutiba ‘alaihimul-qitālu tawallau illā qalīlam minhum, wallāhu ‘alīmum biẓ-ẓālimīn(a).

Tidakkah kamu perhatikan para pemuka Bani Israil setelah Musa wafat, (yaitu) ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka, “Angkatlah seorang raja untuk kami, niscaya kami berperang di jalan Allah.” Dia menjawab, “Jangan-jangan jika diwajibkan atasmu berperang, kamu tidak akan berperang juga.” Mereka menjawab, “Mengapa kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan sungguh kami telah diusir dari kampung halaman kami dan (dipisahkan dari) anak-anak kami?” Akan tetapi, ketika perang diwajibkan atas mereka, mereka berpaling, kecuali sebagian kecil dari mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim.

Ketika para sahabat Nabi begitu antusias melaksanakan perintah berjihad, ayat ini memperlihatkan kebalikan dari sikap tersebut yang ditunjukkan oleh Bani Israil. Tidakkah kamu, wahai Nabi Muhammad, perhatikan, yakni mendengar kisah, para pemuka Bani Israil setelah Musa wafat, ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka, setelah mereka berselisih paham siapa yang berhak menjadi pemimpin, dengan mengatakan, “Angkatlah seorang raja, yakni pemimpin perang untuk kami, niscaya kami berperang di jalan Allah besertanya.” Nabi mereka menjawab, “Jangan-jangan jika diwajibkan atasmu berperang, kamu tidak akan menaatinya untuk berperang juga karena takut mati dan kecintaanmu terhadap dunia?” Mereka menjawab, “Mengapa atau bagaimana mungkin kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dipisahkan dari anak-anak kami, karena mereka ditahan?” Tetapi ketika perang itu benar-benar diwajibkan atas mereka karena permintaan mereka sendiri, justru mereka berpaling dengan segera karena merasa ngeri dan takut, kecuali sebagian kecil dari mereka yang masih konsisten. Dan Allah Maha Mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang zalim dengan meminta suatu kewajiban yang kemudian mereka sendiri melanggarnya.

247

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ اِنَّ اللّٰهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوْتَ مَلِكًا ۗ قَالُوْٓا اَنّٰى يَكُوْنُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ اَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِّنَ الْمَالِۗ قَالَ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهٗ بَسْطَةً فِى الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ ۗ وَاللّٰهُ يُؤْتِيْ مُلْكَهٗ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Wa qāla lahum nabiyyuhum innallāha qad ba‘aṡa lakum ṭālūta malikā(n), qālū annā yakūnu lahul-mulku ‘alainā wa naḥnu aḥaqqu bil-mulki minhu wa lam yu’ta sa‘atam minal-māl(i), qāla innallāhaṣṭafāhu ‘alaikum wa zādahū basṭatan fil-‘ilmi wal-jism(i), wallāhu yu’tī mulkahū may yasyā'(u), wallāhu wāsi‘un ‘alīm(un).

Nabi mereka berkata kepada mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Talut menjadi rajamu.” Mereka menjawab, “Bagaimana (mungkin) dia memperoleh kerajaan (kekuasaan) atas kami, sedangkan kami lebih berhak atas kerajaan itu daripadanya dan dia tidak diberi kekayaan yang banyak?” (Nabi mereka) menjawab, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya (menjadi raja) kamu dan memberikan kepadanya kelebihan ilmu dan fisik.” Allah menganugerahkan kerajaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas (kekuasaan dan rezeki-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Nabi atau ulama mereka akhirnya mengabulkan permintaan tersebut. Dan nabi mereka berkata kepada mereka sebagai bentuk pengabulan permintaan mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Talut menjadi raja atau komandanmu.” Mereka, khususnya para pembesar, menjawab dengan nada sinis, “Bagaimana mungkin Talut memperoleh kerajaan atau kekuasaan atas kami dan memimpin kami dalam pertempuran, sedangkan kami dengan segala kebesaran yang kami miliki seharusnya lebih berhak atas kerajaan atau jabatan itu daripadanya, dan dia juga tidak diberi kekayaan yang banyak?” Nabi mereka menjawab, “Allah telah memilihnya sebagai raja kamu dan memberikan kepadanya sesuatu yang menjadikannya layak menerima tugas itu, yaitu kelebihan ilmu untuk memahami strategi perang dan fisik yang kuat agar mampu menjalankan tugas berat tersebut.” Ketahuilah, sesungguhnya Allah memberikan kerajaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas anugerah-Nya yang tidak dipengaruhi oleh kekayaan hamba-Nya, lagi Maha Mengetahui apa yang layak dan tidak layak bagi hamba-Nya.

248

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ اِنَّ اٰيَةَ مُلْكِهٖٓ اَنْ يَّأْتِيَكُمُ التَّابُوْتُ فِيْهِ سَكِيْنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِّمَّا تَرَكَ اٰلُ مُوْسٰى وَاٰلُ هٰرُوْنَ تَحْمِلُهُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ࣖ

Wa qāla lahum nabiyyuhum inna āyata mulkihī ay ya’tiyakumut-tābūtu fīhi sakīnatum mir rabbikum wa baqiyyatum mimmā taraka ālu mūsā wa ālu hārūna taḥmiluhul-malā’ikah(tu), inna fī żālika la āyatal lakum in kuntum mu’minīn(a).

Nabi mereka berkata kepada mereka, “Sesungguhnya tanda kerajaannya ialah datangnya Tabut kepadamu yang di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari apa yang ditinggalkan oleh keluarga Musa dan keluarga Harun yang dibawa oleh para malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagimu jika kamu orang-orang mukmin.

Dan nabi mereka berkata kepada mereka, “Sesungguhnya tanda atau bukti kerajaannya, yakni kelayakannya untuk mengemban tugas tersebut, ialah datangnya Tabut, yaitu tempat untuk menyimpan Taurat, kepadamu, yang sebelumnya berada di Palestina, yang di dalamnya terdapat sesuatu yang bisa memberi kamu ketenangan dari Tuhanmu dan sisa peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun, yang dibawa oleh malaikat yang hakikatnya hanya diketahui oleh Allah. Sungguh, pada yang demikian itu, yakni peristiwa besar tersebut, terdapat tanda kebesaran Allah bagimu yang bisa membawamu kepada ketaatan dan kerelaan, jika kamu benar-benar orang beriman. Seorang pemimpin harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya cerdas atau menguasai masalah dan mampu melaksanakan tugas. Untuk membuktikan kelayakannya maka harus dilakukan uji kelayakan.

249

فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوْتُ بِالْجُنُوْدِ قَالَ اِنَّ اللّٰهَ مُبْتَلِيْكُمْ بِنَهَرٍۚ فَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ فَلَيْسَ مِنِّيْۚ وَمَنْ لَّمْ يَطْعَمْهُ فَاِنَّهٗ مِنِّيْٓ اِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً ۢبِيَدِهٖ ۚ فَشَرِبُوْا مِنْهُ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ ۗ فَلَمَّا جَاوَزَهٗ هُوَ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۙ قَالُوْا لَا طَاقَةَ لَنَا الْيَوْمَ بِجَالُوْتَ وَجُنُوْدِهٖ ۗ قَالَ الَّذِيْنَ يَظُنُّوْنَ اَنَّهُمْ مُّلٰقُوا اللّٰهِ ۙ كَمْ مِّنْ فِئَةٍ قَلِيْلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيْرَةً ۢبِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Falammā faṣala ṭālūtu bil-junūd(i), qāla innallāha mubtalīkum binahar(in), faman syariba minhu falaisa minnī, wa mal lam yaṭ‘amhu fa innahū minnī illā manigtarafa gurfatam biyadih(ī), fa syaribū minhu illā qalīlam minhum, falammā jāwazahū huwa wal-lażīna āmanū ma‘ah(ū), qālū lā ṭāqata lanal-yauma bijālūta wa junūdih(ī), qālal-lażīna yaẓunnūna annahum mulāqullāh(i), kam min fi’atin qalīlatin galabat fi’atan kaṡīratam bi’iżnillāh(i), wallāhu ma‘aṣ-ṣābirīn(a).

Maka, ketika Talut keluar membawa bala tentara(-nya), dia berkata, “Sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sebuah sungai. Maka, siapa yang meminum (airnya), sesungguhnya dia tidak termasuk (golongan)-ku. Siapa yang tidak meminumnya, sesungguhnya dia termasuk (golongan)-ku kecuali menciduk seciduk dengan tangan.” Akan tetapi, mereka meminumnya kecuali sebagian kecil di antara mereka. Ketika dia (Talut) dan orang-orang yang beriman bersamanya menyeberangi sungai itu, mereka berkata, “Kami tidak kuat lagi pada hari ini melawan Jalut dan bala tentaranya.” Mereka yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, “Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah.” Allah bersama orang-orang yang sabar.

Setelah membuktikan sendiri kelayakan Talut sebagai pemimpin melalui keberadaan Tabut, akhirnya mereka mau mengikuti perintahnya. Maka ketika Talut membawa bala tentaranya untuk berangkat perang, sebelumnya dia memberi pengarahan seraya berkata, “Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai yang kamu seberangi. Maka barang siapa meminum airnya, dia bukanlah pengikutku; dan barang siapa tidak meminumnya maka dia adalah pengikutku, kecuali menciduk seciduk dengan tangan, sekadar untuk menghilangkan dahaga.” Tetapi kebanyakan mereka ternyata meminumnya dengan penuh keserakahan karena tidak mampu menahan nafsu minum, kecuali sebagian kecil di antara mereka yang kuat sehingga hanya meminumnya sedikit. Maka, ketika dia, Talut, dan orang-orang yang beriman bersamanya menyeberangi sungai itu, mereka yang banyak minum dari sungai itu berkata, “Kami tidak kuat lagi pada hari ini melawan Jalut dan bala tentaranya.” Sementara itu, mereka yang minum air sungai sekadarnya dan meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, “Betapa banyak kelompok kecil yang didukung oleh kekuatan fisik dan memiliki keimanan yang kuat mampu mengalahkan kelompok besar lagi kuat dengan izin Allah.” Dan Allah beserta orang-orang yang sabar dengan memberi mereka pertolongan. Ini menunjukkan bahwa tenggelam dalam hal-hal duniawi dan menuruti hawa nafsu hanya akan melemahkan mental seseorang. Akibatnya, ia tidak mampu bersikap disiplin dalam menaati aturan, menegakkan kebenaran, dan melawan kebatilan.

250

وَلَمَّا بَرَزُوْا لِجَالُوْتَ وَجُنُوْدِهٖ قَالُوْا رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ۗ

Wa lammā barazū lijālūta wa junūdihī qālū rabbanā afrig ‘alainā ṣabraw wa ṡabbit aqdāmanā wanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn(a).

Ketika mereka maju melawan Jalut dan bala tentaranya, mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami, dan menangkanlah kami atas kaum yang kafir.”

Dan ketika saat yang mencekam semakin dekat, mereka, yakni kelompok kecil namun didukung keimanan yang kuat, terus maju untuk melawan Jalut dan tentaranya, meski mereka tahu benar kekuatan mereka tidak sebanding dengan kekuatan tentara Jalut. Untuk menguatkan mental, mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami untuk menghadapi situasi yang berat ini; kukuhkanlah langkah kami di medan perang ini; dan tolonglah kami untuk menghadapi dan mengalahkan orang-orang kafir.” Cerita ini memberi kita beberapa pelajaran dalam menghadapi situasi yang berat dan sulit. Pertama, berani menghadapi dengan penuh kesabaran. Kedua, mempersiapkan apa saja yang memungkinkan untuk memantapkan langkah. Ketiga, berdoa untuk menguatkan mental.

251

فَهَزَمُوْهُمْ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَقَتَلَ دَاوٗدُ جَالُوْتَ وَاٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهٗ مِمَّا يَشَاۤءُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ الْاَرْضُ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْعٰلَمِيْنَ

Fahazamūhum bi’iżnillāh(i), wa qatala dāwūdu jālūta wa ātāhullāhul-mulka wal-ḥikmata wa ‘allamahū mimmā yasyā'(u), wa lau lā daf‘ullāhin-nāsa ba‘ḍahum biba‘ḍil lafasadatil-arḍu wa lākinnallāha żū faḍlin ‘alal-‘ālamīn(a).

Mereka (tentara Talut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan Daud membunuh Jalut. Kemudian, Allah menganugerahinya (Daud) kerajaan dan hikmah (kenabian); Dia (juga) mengajarinya apa yang Dia kehendaki. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam.

Maka mereka mampu mengalahkannya, yakni Jalut dan tentaranya, dengan izin Allah, dan bahkan seorang pemuda bernama Dawud yang bergabung dengan tentara Talut berhasil membunuh Jalut. Kemudian Allah memberinya, Dawud, dua anugerah yang belum pernah diberikan kepada rasul-rasul sebelumnya, yaitu kerajaan dan hikmah agar bisa membawa maslahat, dan mengajarinya apa yang Dia kehendaki, seperti membuat baju besi dan memahami bahasa burung. Dan kalau Allah tidak melindungi melalui kekuasaan dan kehendak-Nya kepada sebagian manusia dengan memunculkan kekuatan penyeimbang bagi sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini, karena mereka akan bertindak semenamena dan menindas yang lemah. Tetapi Allah mempu-nyai karunia yang dilimpahkan-Nya atas seluruh alam, yakni apabila kezaliman merajalela, Allah akan memunculkan kekuatan yang mengimbanginya.

252

تِلْكَ اٰيٰتُ اللّٰهِ نَتْلُوْهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ ۗ وَاِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِيْنَ ۔

Tilka āyātullāhi natlūhā ‘alaika bil-ḥaqq(i), wa innaka laminal-mursalīn(a).

Itulah ayat-ayat Allah. Kami membacakannya kepadamu (Nabi Muhammad) dengan benar. Sesungguhnya engkau benar-benar termasuk di antara para rasul.

Itulah sebagian ayat-ayat Allah, khususnya mukjizat-mukjizat yang tertera di dalam surah ini, seperti kisah Bani Israil tersebut. Kami bacakan dan turunkan ayat-ayat itu kepadamu dengan benar demi menguatkan Al-Qur’an sebagai kitab hidayah. Dan engkau, Nabi Muhammad, adalah benar-benar seorang rasul, sebab tidak ada yang mampu menyebutkan kisah-kisah itu selain orang yang mendapat pengajaran dari Allah.

Ayat berhasil disalin!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *